:)

:)

Sabtu, 06 Agustus 2011

TUGAS MANAJEMEN PERTANAHAN

TUGAS MATA KULIAH

MANAJEMEN PERTANAHAN

PELAKSANAAN PENGELOLAAN PERTANAHAN DI SEKSI PENGATURAN DAN PENATAAN PERTANAHAN


BAB I

PENDAHULUAN

Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral. Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, maka eksistensi BPN masih tetap berlanjut sampai saat ini.

Sebagai tindak lanjut Perpres tersebut, maka diterbitkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Dengan dibentuknya struktur organisasi tersebut diharapkan penanganan masalah pertanahan akan dapat diselesaikan sesuai dengan bidang masing-masing.

Selanjutnya sebagai pelaksanaan pengelolaan pertanahan di tingkat daerah diterbitkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (lihat lampiran). Kantor Wilayah BPN adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di Propinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional sedangkan Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten/Kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kanwil BPN. Pembagian wewenang tersebut berguna untuk memudahkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pelayanan pertanahan yang langsung berhubungan dengan masyarakat berlangsung di tingkat Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Agar dapat memberikan pelayanan yang optimal dan pengelolaan pertanahan dapat berjalan dengan baik, maka organisasi di tingkat Kantor Pertanahan ini dibagi ke dalam sub bagian dan beberapa seksi untuk menyelesaikan kegiatan yang sesuai dengan bagian dan seksi masing-masing, yaitu Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Survey, Pengukuran dan Pemetaan, Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan, Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan Masyarakat, serta Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan. Setiap sub bagian dan seksi mempunyai tugas dan fungsi masing-masing dalam menjalankan kegiatan pengelolaan pertanahan. Makalah ini akan menjelaskan mengenai Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan, terkait dengan dasar hukum pelaksanaan pengelolaan pertanahan di seksi ini, tugas pokok dan fungsinya, permasalahan yang dihadapi dan upaya yang ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

BAB II

DASAR HUKUM PENGELOLAAN PERTANAHAN DI SEKSI PENGATURAN DAN PENATAAN PERTANAHAN

Dasar Hukum dalam pelaksanaan pengelolaan pertanahan di Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan (PPP) adalah sebagai berikut :

1. Pancasila

2. UUD 1945 pasal 33 ayat (3), yaitu “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat:

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang tercantum dalam pasal-pasal berikut :

a. Pasal 2 ayat (1) : Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat 3 UUD dan hal-hal sebagai dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaaan seluruh rakyat.

b. Pasal 7 : Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguaaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan.

c. Pasal 10 ayat (1) : Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan.

d. Pasal 13 ayat (1) : Pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat serta menjamin bagi setiap warga negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.

e. Pasal 13 ayat (2) : Pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi-organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta.

f. Pasal 17 ayat (1) : Pengaturan luas maksimum dan/atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak.

g. Pasal 17 ayat (3) : Tanah kelebihan maksimum akan diambil oleh Pemerintah dengan pemberian ganti rugi dan akan dibagikan kepada masyarakat menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.

4. Undang-Undang No. 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.

5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.

6. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

7. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.

8. Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Rugi jo Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan PP No. 224 Tahun 1961.

9. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1977 tentang Pemilikan Tanah Pertanian secara Guntai (Absentee) bagi Para Pensiunan Pegawai Negeri.

BAB III

TUPOKSI (TUGAS POKOK DAN FUNGSI) SEKSI PENGATURAN DAN PENATAAN PERTANAHAN

Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan penatagunaan tanah, landreform konsolidasi tanah, penataan pertanahan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu lainnya.

Dalam menyelenggarakan tugasnya, Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan mempunyai fungsi:

1. Pelaksanaan penatagunaan tanah, landreform, konsolidasi tanah dan penataan pertanahan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu lainnya, penetapan kriteria kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah serta penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka perwujudan fungsi kawasan/zoning, penyesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah, penerbitan ijin perubahan penggunaan tanah, penataan tanah bersama untuk peremajaan kota, daerah bencana dan daerah bekas konflik serta permukiman kembali;

2. Penyusunan rencana persediaan, peruntukan, penggunaan dan pemeliharaan tanah, neraca penatagunaan tanah kabupaten/kota dan kawasan lainnya;

3. Pemeliharaan basis data penatagunaan tanah kabupaten/kota dan kawasan;

4. Pemantauan dan evaluasi pemeliharaan tanah, perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah pada setiap fungsi kawasan/zoning dan redistribusi tanah, pelaksanaan konsolidasi tanah, pemberian tanah obyek landreform dan pemanfaatan tanah bersama serta penertiban administrasi landreform;

5. Pengusulan penetapan/penegasan tanah menjadi obyek landreform;

6. Pengambilalihan dan/atau penerimaan penyerahan tanah-tanah yang terkena ketentuan landreform;

7. Penguasaan tanah-tanah obyek landreform;

8. Pemberian ijin peralihan hak atas tanah pertanian dan ijin redistribusi tanah dengan luasan tertentu;

9. Penyiapan usulan penetapan surat keputusan redistribusi tanah dan pengeluaran tanah dari obyek landreform;

10. Penyiapan usulan ganti kerugian tanah obyek landreform dan penegasan obyek konsolidasi tanah;

11. Penyediaan tanah untuk pembangunan;

12. Pengelolaan sumbangan tanah untuk pembangunan;

13. Pengumpulan, pengolahan, penyajiaan dan dokumentasi data landreform.

Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan terdiri dari 2 (dua) subseksi yaitu:

a. Subseksi Penatagunaan Tanah dan Kawasan Tertentu;

b. Subseksi Landreform dan Konsolidasi Tanah.

Adapun tugas dari masing-masing subseksi tersebut adalah sebagai berikut :

1. Subseksi Penatagunaan Tanah dan Kawasan Tertentu mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana persediaan, peruntukan, pemeliharaan dan penggunaan tanah, rencana penataan kawasan, pelaksanaan koordinasi, monitoring dan evaluasi pemeliharaan tanah, perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah pada setiap fungsi kawasan/zoning, penerbitan pertimbangan teknis penatagunaan tanah, penerbitan ijin perubahan penggunaan tanah, penyusunan neraca penatagunaan tanah, penetapan penggunaan dan pemanfaatan tanah, penyesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta melaksanakan pengumpulan dan pengolahan dan pemeliharaan data tekstual dan spasial.

2. Subseksi Landreform dan Konsolidasi Tanah mempunyai tugas menyiapkan bahan usulan penetapan/penegasan tanah menjadi obyek landreform; penguasaan tanah-tanah obyek landreform; pemberian ijin peralihan hak atas tanah dan ijin redistribusi tanah luasan tertentu; usulan penerbitan surat keputusan redistribusi tanah dan pengeluaran tanah dari obyek landreform; monitoring dan evaluasi redistribusi tanah, ganti kerugian, pemanfaatan tanah bersama dan penertiban administrasi landreform serta fasilitasi bantuan keuangan/permodalan, teknis dan pemasaran; usulan penegasan obyek penataan tanah bersama untuk peremajaan permukiman kumuh, daerah bencana dan daerah bekas konflik serta permukiman kembali; penyediaan tanah dan pengelolaan sumbangan tanah untuk pembangunan; pengembangan teknik dan metode; promosi dan sosialisasi; pengorganisasian dan pembimbingan masyarakat; kerja sama dan fasilitasi; pengelolaan basis data dan informasi; monitoring dan evaluasi serta koordinasi pelaksanaan konsolidasi tanah.

BAB IV

PERMASALAHAN YANG TERJADI DI SEKSI PENGATURAN DAN PENATAAN PERTANAHAN DAN UPAYA PENYELESAIANNYA

Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan penatagunaan tanah, landreform konsolidasi tanah, penataan pertanahan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu lainnya. Banyaknya tugas yang harus dilaksanakan menyebabkan masalah yang dihadapi juga beragam, antara lain :

1. Ketidaksesuaian pemanfaatan dan penggunaan tanah dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

2. Terjadinya alih fungsi tanah pertanian menjadi tanah non pertanian yang tidak terkendali.

3. Tidak tegasnya Pemerintah dalam menangani masalah pelanggaran pemanfaatan dan penggunaan tanah.

4. Dalam penyelenggaraan penyediaan tanah untuk pembangunan sering terjadi masalah karena pemberian ganti rugi yang tidak sesuai.

5. Inventarisasi data wilayah-wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, daerah perbatasan dan wilayah tertentu lainnya yang belum lengkap sehingga belum tercover dalam agenda kegiatan seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan menyebabkan rawan terjadinya penjarahan, bahkan penyerobotan oleh negara berbatasan.

6. Masih banyak hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan Landreform di Indonesia, terutama disebabkan lemahnya kemauan politik dari pemerintah orde baru yang lebih mengejar pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Kebijakan ini kurang memberikan keberpihakan pada masyarakat golongan ekonomi lemah, termasuk petani yang memang membutuhkan tanah.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, upaya-upaya yang dapat dilakukan antara lain :

1. Menghimbau kepada masyarakat terutama para pengembang agar setiap pemanfaatan dan penggunaan tanah hendaknya disesuikan dengan RTRW yang telah ditetapkan, karena pemanfaatan dan penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan peruntukan dan penggunaan yang telah direncanakan dikhawatirkan akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, antara lain : menurunnya kemampuan tanah, terjadi kerusakan tanah, mengurangi jumlah luas tanah pertanian yang subur dan potensial sehingga hasil pertanian akan berkurang, dan lain-lain.

2. Pemerintah hendaknya membatasi dan mengendalikan terjadinya alih fungsi tanah pertanian menjadi tanah non pertanian. Jika tidak dibatasi dan dikendalikan, maka luas lahan pertanian akan semakin berkurang. Hal ini dapat mengurangi produksi pertanian dan mengancam ketahanan pangan nasional.

3. Pemerintah harus tegas dalam menangani para pelanggar. Pemerintah bisa memberikan reward/hadiah bagi masyarakat yang mematuhi ketentuan tata ruang berupa keringanan pajak, kemudahan perizinan, pembangunan infrastruktur pendukung, atau pemberian penghargaan dan memberikan sanksi/hukuman bagi para pelanggar berupa pengenaan pajak yang tinggi, tidak memberikan perizinan, tidak menyediakan infrastruktur dan pemberian sanksi lainnya yang akan menyebabkan masyarakat takut melanggar ketentuan tata ruang.

4. Dalam pengadaan tanah untuk pembangunan hendaknya melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan untuk menentukan besarnya ganti rugi kepada pemilik tanah sehingga masyarakat memperoleh ganti rugi yang layak dan sesuai. Yang terjadi dalam masyarakat biasanya adalah pemberian ganti rugi yang lebih rendah. Hal ini yang sering menimbulkan masalah.

5. Pendataan wilayah-wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, daerah perbatasan dan wilayah tertentu lainnya harus dilaksanakan secepatnya dan tertib. Pengumpulan data bisa dilakukan secara langsung ke lapangan atau dapat dilakukan menggunakan media lain seperti foto udara dan citra satelit untuk mengidentifikasi kawasan pesisir, pulau-pulau kecil daerah perbatasan dan wilayah tertentu lainnya tersebut.

6. Untuk mengatasi hambatan pelaksanaan Landreform maka program Landreform harus dilaksanakan dengan kesiapan unsur-unsur pembaharuan agraria yang lain. Redistribusi lahan di satu wilayah akan meningkatkan kesejahteraan, jika disiapkan unsur-unsur lain seperti infrastruktur, bentuk-bentuk usaha yang akan dikembangkan oleh masyarakat, dukungan permodalan untuk usaha tani, serta teknologi dan pasar. Pelaksanaan Landreform yang terlepas dari konteks pembaharuan agraria hanya akan menghasilkan anarkhi, konflik, penelantaran tanah dan maraknya jual beli lahan yang bisa saja akan memperparah ketimpangan. Oleh karena itu, jika satu wilayah akan menjalankan Landreform maka seluruh pihak harus mendukung dan siap dengan kebijakan dan perannya masing-masing.

BAB V

PENUTUP

A. KESIMPULAN

Badan Pertanahan Nasional adalah Lembaga Negara Non Departemen yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral. Untuk melaksanakan wewenang tersebut, maka dibentuklah organisasi di tingkat Pusat, Kantor Wilayah Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan merupakan salah satu seksi di tingkat Kantor Pertanahan yang mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan penatagunaan tanah, landreform konsolidasi tanah, penataan pertanahan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu lainnya. Banyaknya tugas yang harus dilaksanakan menyebabkan permasalahan yang timbul terkait dengan seksi ini juga beragam. Masalah-masalah yang terkait dengan seksi ini antara lain : pemanfaatan dan pengunaan tanah yang tidak sesuai RTRW, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, Pemerintah yang tidak tegas dalam menindak para pelanggar, pengadaan tanah untuk pembangunan yang sering menimbulkan konflik, data pertanahan tentang wilayah-wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, daerah perbatasan dan wilayah tertentu lainnya yang tidak lengkap dan pelaksanaan Landreform yang belum optimal.

B. SARAN

Untuk meminimalisasi permasalahan yang timbul, upaya-upaya yang dapat ditempuh antara lain :

1. Menghimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan dan menggunakan tanahnya sesuai dengan RTRW yang telah ditetapkan.

2. Pemerintah harus membatasi dan mengendalikan alih fungsi tanah pertanian menjadi tanah non pertanian.

3. Pemerintah harus tegas dalam menindak masyarakat yang melanggar ketentuan tata ruang.

4. Dalam pengadaan tanah untuk pembangunan, hendaknya melibatkan masyarakat dalam mengambil keputusan yang terkait dengan kepentingan masyrakat.

5. Pendataan wilayah-wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, daerah perbatasan dan wilayah tertentu lainnya harus dilaksanakan secepatnya dan tertib.

6. Pelaksanaan program Landreform harus didukung oleh semua pihak agar diperoleh hasil yang optimal.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar