:)

:)

Senin, 10 Mei 2010

makalah tentang sistem administrasi pertanahan

TUGAS PENGANTAR ADMINISTRASI PERTANAHAN
Sistem Administrasi Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang,
Provinsi Bengkulu


KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan segala rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah ini berhasil diselesaikan. Adapun judul makalah ini adalah “Sistem Administrasi Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang”. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mid semester mata kuliah Pengantar Administrasi Pertanahan.
Diharapkan makalah ini bermanfaat untuk menambah pengetahuan mengenai sistem administrasi pertanahan di daerah, khususnya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu, sehingga dapat dijadikan bahan dalam pencapaian reforma agraria secara menyeluruh di seluruh Indonesia.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu saya mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun untuk lebih menyempunakan makalah ini. Akhir kata saya ucapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk ke depan.

Yogyakarta, oktober 2009
Penyusun,





ii

DAFTAR ISI

Halaman Judul…………………………………………………………………… i
Kata Pengantar…………………………………………………………………… ii
Daftar Isi…………………………………………………………………………. iii
Bab. I. PENDAHULUAN………………………………………………. 1
1. Latar Belakang……………………………………………….. 1
2. Tujuan………………………………………………………… 3
3. Rumusan Masalah……….……………………………………. 4
Bab. II. ISI…………………………………………………………….…… 5
1. Dasar Kebijakan………………………………….……………. 5
2. Pembahasan……………………………….…………………… 6
Bab. III. PENUTUP…………………………….…………………………… 9
1. Kesimpulan………………….…………………………………. 9
2. Saran………………….………………………………………... 9







iii 
BAB I
PENDAHULUAN

Administrasi berasal dari bahasa Latin : Ad = intensif dan ministrare = melayani, membantu, memenuhi. Administrasi merujuk pada kegiatan atau usaha untuk membantu, melayani, mengarahkan, atau mengatur semua kegiatan di dalam mencapai suatu tujuan.
Jadi, administrasi ialah proses penyelenggaraan kerja yang dilakukan bersama-sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Administrasi, baik dalam pengertian luas maupun sempit di dalam penyelenggaraannya diwujudkan melalui fungsi-fungsi manajemen, yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan.
I. 1. Latar belakang
Tanah memiliki peran yang sangat penting artinya dalam kehidupan bangsa Indonesia ataupun dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai upaya berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, pengaturan penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah perlu lebih diarahkan bagi semakin terjaminnya tertib di bidang hukum pertanahan, administrasi pertanahan, penggunaan tanah, ataupun pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup, sehingga adanya kepastian hukum di bidang pertanahan pada umumnya dapat terwujud.
Kantor Pertanahan yang merupakan salah satu kantor “public service” yang bersifat tunggal (tidak ada saingan) harus mampu memberikan kepuasan pada pelanggan dimana tugas utamanya yaitu pelayanan masyarakat di bidang administrasi pertanahan yang meliputi fungsi-fungsi sebagai berikut : pengaturan penguasaan tanah, penatagunaan tanah, hak-hak atas tanah, pengukuran dan pendaftaran tanah, informasi pertanahan.
Saat ini, dalam rangka mewujudkan kinerja yang lebih baik, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) telah membentuk kebijakan-kebijakan mengenai sistem administrasi pertanahan yang seharusnya dapat terlaksana dengan baik secara- menyeluruh pada setiap kantor pertanahan-kantor pertanahan di seluruh Indonesia sesuai- dengan kedudukan BPN RI dalam Perpres No. 10 Tahun 2006. Termasuk di kabupaten yang baru di bentuk (kabupaten pemekaran) seperti Kabupaten Kepahiang di propinsi Bengkulu contohnya, Kantor Pertanahan Kabupaten kepahiang terus berusaha melakukan tugasnya sebagai pengemban amanat rakyat untuk selalu memperbaiki kinerja dalam melayani kebutuhan pensertipikatan tanah masyarakat dengan menerapkan sistem administrasi pertanahan sesuai dengan standar peraturan yang berlaku.
GAMBARAN UMUM KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEPAHIANG
A. Kondisi geografis wilayah kerja kantor pertanahan kabupaten kepahiang
1. Kondisi Geografis Kabupaten Kepahiang
a. Batas Wilayah Administrasi berdasarkan UU RI Nomor 39 Tahun 2003:
- Sebelah Utara : Kecamatan Curup, Kecamatan Sindang Kelingi, dan Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong
- Sebelah Timur : Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan
- Sebelah Selatan : Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah
- Sebelah Barat : Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong
b. Letak Geografis Kabupaten Kepahiang diantara :
3’30” s/d 3’42” LS dan 102’28” s/d 102’49” BT
B. Pembagian wilayah administrasi terdiri dari :
1. Kecamatan : 8 Kecamatan
2. Desa : 89 Desa
3. Kelurahan : 9 Kelurahan
C. Luas wilayah kabupaten kepahiang adalah 66.480 ha terdiri dari :
1. Kawasan Budi Daya : 31.972 Ha
2. Kawasan Non Budi Daya : 34.307 Ha
3. Hutan : 18.107 Ha
D. Jumlah penduduk kabupaten kepahiang : 141.575 jiwa
E. Kedudukan, tugas pokok dan fungsi :
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang adalah sebagai berikut :
1. Kantor Pertanahan adalah Instansi vertical Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Kepahiang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Wilayah BPN.
2. Kantor Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Kepahiang.
I. 2. Tujuan
Semakin meningkatnya kinerja BPN dalam memperjelas dasar hukum atas kepemilikan tanah bukanlah masalah kecil. Hanya karena tidak terlihat secara nyata, tidaklah berarti bahwa kebijakan pertanahan dapat di abaikan begitu saja. Bahkan permasalahan tersebut dapat menjadi masalah sistemik dan mempengaruhi berbagai aspek lainnya, seperti terpuruknya kinerja BPN pada akhirnya di mata masyarakat. Standar pelayanan dan sistem administrasi pertanahan menjadi hal yang sangat penting dalam meningkatkan pandangan baik masyarakat kepada BPN sebagai lembaga yang mampu mewujudkan tanah dan pertanahan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta keadilan dan keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia, sesuai dengan visi BPN RI.
Diharapkan dengan pengetahuan tentang bagaimana kondisi sistem administrasi pertanahan di daerah, khususnya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang, ini dapat dijadikan bahan pembanding kinerja BPN dalam mencapai reforma agraria secara menyeluruh di seluruh Indonesia yang di kemudian hari dapat menjadi lebih baik lagi.
I. 3. Rumusan Masalah
1. Bagaimana kondisi sistem administrasi pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang yang telah berjalan sekarang?
2. Apa kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan sistem administrasi pertanahan sesuai standar kebijakan BPN RI pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang?

BAB.II
ISI

II. 1. Dasar Kebijakan
II. 1.1. Sebelas agenda BPN RI poin pertama dan kedua :
1. Membangun kepercayaan masyarakat pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
2. Meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan pendaftaran tanah serta sertifikasi tanah secara menyeluruh di seluruh Indonesia.
II. 1.2. Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tanggal 01 Juni 2006, mempunyai tugas untuk menangani urusan pertanahan sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 mempunyai Visi, Misi dan Semboyan serta tugas yang lebih jelas.
Visi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang adalah “Terselenggaranya pengelolaan pertanahan yang mampu mendorong peran serta masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat berdasarkan keadilan dan keberlanjutan system kemasyarakatan sesuai kebijakan nasional di bidang pertanahan“.
Misi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang adalah “Menggabungkan dan menyelenggaraka politik dan kebijakan pertanahan untuk :
a. Peningkatan kesejahteraan rakyat, penciptaan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan, serta pemantapan ketahanan pangan;
b. Meningkatkan pengaturan penguasaan, pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah;
c. Meningkatkan pengendalian dan pemberdayaan masyarakat terhadap kepemilikan tanah;
d Peningkatan upaya penanganan sengketa dan konflik pertanahan;
e. Peningkatan pengelolaan dan pengembangan administrasi pertanahan serta meningkatkan pelaksanaan pendaftaran tanah dengan memperluas partisipasi masyarakat;
f. kualitas pelayanan publik dibidang pertanahan dan pensertipikatan tanah masyarakat.
Sedangkan Semboyan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang adalah Tanah bersertipikat, ekonomi masyarakat meningkat, kalau bisa dipercepat kenapa harus diperlambat.

II. 2. Pembahasan
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang melaksanakan tugas sebagai berikut:
a. Menyusun rencana, program dan penganggaran;
b. Pelayanan, perijinan dan rekomendasi dibidang pertanahan;
c. Pelaksanaan survey, pengukuran dan pemetaan dasar, pengukuran dan pemetaan bidang, pembukaan bidang, pembukuan tanah, pemetaan tematik dan surey potensi tanah;
d. Pelaksanaan penatagunaan tanah, landreform, konsolidasi tanah dan penataan pertanahan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan wilayah dan wilayah tertentu;
e. Pengusulan dan pelaksanaan penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, pemeliharaan data pertanahan dan administrasi tanah asset pemerintah;
f. Pelaksanaan pengendalian pertanahan, pengelolaan tanah Negara, tanah terlantar dan tanah kristis, peningkatan partisipasi dan pemeberdayaan masyarakat;
g. Penanganan konflik, sengketa dan perkara pertanahan;
h. Pengkoordinasian pemangku kepentingan pengguna tanah;
i. Pengelolaan system informasi manajemen pertanahan nasional (SIMTANAS);
j. Pemberian penerangan dan informasi pertanahan kepada masyarakat, pemerintah dan swasta;
k. Pengkoordinasian penelitian dan pengembangan;
l. Pengkoordinasiaan pengembangan sumber daya manusia pertanahan;
m. Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, perundang-undangan serta pelayanan pertanahan
Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang tersusun oleh struktur organisasi sebagai berikut :
1. Sub. Bagian Tata Usaha
2. Seksi Survey, Pengukuran dan Pemetaan
3. Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran tanah
4. Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan
5. Seksi Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat
6. Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan
Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang belum menjalankan sistem loket dengan teratur dan benar. Pemohon yang datang, dilayani oleh seorang pegawai yang sebenarnya bukan berkedudukan sebagai petugas loket. Namun dikarenakan kurangnya sumber daya manusia yang memadai, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang masih menjalankan sistem administrasi secara manual serta belum terkomputerisasi.

Sistem loket pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang terdiri dari :
1. Petugas front office
Terdiri dari :
a. Petugas informasi yang merangkap menjadi petugas penerima dan pemeriksaan berkas permohonan sekaligus berfungsi sebagai petugas entry data permohonan dan sebagai petugas penanggung jawab berkas.
b. Bendaharawan khusus penerimaan yang bertugas menerima uang pembayaran biaya permohonan pelayanan pertanahan.
2. Petugas back office
Terdiri dari :
a. Petugas pelaksana yaitu petugas yang menyelesaikan pengadministrasian dan pembukuan berkas-berkas permohonan sekaligus bertugas juga sebagai petugas entry data buku dan entry data SU/GS.
b. Kepala sub seksi berfungsi sebagai pemeriksa kebenaran dokumen dan berkas permohonan yang masuk.
c. Kepala seksi yang juga memeriksa kebenaran dokumen permohonan setelah diperiksa oleh Kepala sub seksi yang kemudian melalui proses pencetakan sertipikat.
d. Kepala Kantor yang menandatangani dokumen yang telah di proses sehingga kepala kantor bertanggungjawab penuh atas kebenaran sertipikat yang telah diterbitkan.

BAB.III
PENUTUP

III. 1. Kesimpulan
1. Kondisi sistem administrasi pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang sekarang belum maksimal. Sistem loket yang belum berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan BPN RI untuk Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
2. Kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan sistem administrasi pertanahan sesuai standar kebijakan BPN RI pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang yaitu :
a. Keterbatasan sumber daya manusia yang jelas terlihat dari banyaknya jabatan eselon V yang masih kosong sehingga tugas pokok dan fungsinya belum dapat berjalan dengan baik.
b. Kurangnya tenaga ahli dalam pelaksanaan sistem administrasi pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang.
c. Tidak didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai sehingga belum dapat menerapkan sistem loket secara komputerisasi.
d. Tingkat permohonan sertipikat yang masih minim menyebabkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang kurang perhatian yang khusus dari Kantor yang setingkat di atasnya.
III. 2. Saran
Sumber daya manusia merupakan salah satu kunci dalam pelaksanaan tugas-tugas pertanahan, sesuai tugas pokok dan fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang khususnya dalam rangka pelaksanaan administrasi pertanahan, salah satu kelompok kompetensi yang mempengaruhi kinerja adalah petugas lapangan (khusus juru ukur) dan tenaga operator komputer. Berdasarkan data kepegawaian, jumlah Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang adalah 20 orang. Dengan jumlah tersebut, sebagai unit pelayanan langsung ke masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang saat ini masih sangat kekurangan pegawai, Jabatan Eselon V masih banyak yang kosong. Akibatnya, sistem administrasi pertanahan belum bisa dijalankan dengan baik dan maksimal.
Strategi agar sistem administrasi pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang dapat menjadi lebih baik lagi sehingga dapat mewujudkan sebelas agenda kebijakan BPN RI khususnya poin pertama dan kedua yaitu :
a. Melengkapi kebutuhan sumber daya manusia sehingga tugas-tugas pokok dan fungsi pejabat struktural dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan efektif
b. Memperbanyak tenaga ahli dalam menjalankan sistem pelayanan pertanahan dan administrasi pertanahan dengan mengadakan pendidikan-pendidikan sebagai wujud kepedulian bagi kantor-kantor pertanahan yang masih baru sehingga dengan timbulnya tenaga-tenaga ahli baru maka sistem dapat berjalan dengan lebih baik lagi.
c. Melengkapi sarana dan prasarana dalam proses pelayanan masyarakat, misalnya dengan memfasilitasi komputerisasi pada setiap bagian/ petugas yang melaksanakan sistem pelayanan administrasi pertanahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar