TUGAS PANCASILA
Kesatuan Sila-Sila Pancasila sebagai Nilai-Nilai Filosofis
KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan segala rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah ini berhasil diselesaikan. Adapun judul makalah ini adalah “Kesatuan Sila-Sila Pancasila sebagai Nilai-Nilai Filosofis”. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan pancasila.
Diharapkan makalah ini bermanfaat untuk menambah pengetahuan mengenai filosofis pancasila serta membangun kesadaran kita sebagai putera puteri bangsa bagian dari NKRI dalam memaknai pancasila di kehidupan kita.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu saya mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun untuk lebih menyempunakan makalah ini. Akhir kata saya ucapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk ke depan.
Yogyakarta, oktober 2009
penyusun
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
Nilai daripada suatu hasil ilmu pengetahuan tergantung daripada cocok tidaknya dengan keadaan dan kenyataan, dibenarkan atau tidaknya oleh keadaan (dapat tidaknya memberikan pengertian atau menjelaskan) yang dikemudian terjadi atau kenyataan yang kemudian menjadi diketahui. Ilmu pengetahuan tentang pancasila adalah termasuk di dalam lingkungan ilmu pengetahuan yang jenis lain, bukan eksakta. Pancasila dalam arti bentuk adalah suatu nama dasar negara Indonesia yang terdiri atas kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar. Ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila dalam arti substansi adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu sendiri, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Latar belakang
Sejarah budaya dan peradaban umat manusia menyaksikan bagaimana semua bangsa di semua benua menjadi penganut berbagai sistem filsafat, baik yang dijiwai nilai-nilai moral keagamaan (theisme-religious) maupun nilai non-religious (sekular, atheisme). Tegasnya, umat manusia atau bangsa-bangsa senantiasa menegakkan nilai-nilai peradabannya dijiwai, dilandasi dan dipandu oleh nilai-nilai religious atau non-religious. Sampai abad XXI, peradaban mengakui sistem filsafat (dan atau sistem ideologi) telah berkembang dalam berbagai sistem kenegaraan; terutama : theokratisme, kapitalisme-liberalisme (dari sistem filsafat natural law); zionisme,sosialisme, marxisme-komunisme-atheisme; naziisme-fascisme ; fundamentalisme, dan Pancasila, Inilah sistem ideologi, yang dijadikan sistem kenegaraan; telah berkembang dalam kehidupan dunia internasional modern yang berpacu merebut supremasi ideologi nasional masing-masing (misal : perang dingin antara Blok Barat dengan Blok Timur 1950-1990).
NKRI dengan berbagai negara Asia-Afrika bersikap bebas-aktif, dalam makna tidak memihak antar ideologi negara adidaya (antara Amerika Serikat dan Sekutunya berhadapan dengan Uni Soviet dan Sekutunya). Bangkitlah kekuatan ke-3 dalam panggung politik dunia; terkenal sebagai kekuatan negara-negara non-blok (= GNB atau gerakan non-blok).Bagaimana wajah politik negara-negara masa depan, amat ditentukan oleh ideologi mana yang memiliki otoritas dan supremasi atas berbagai ideologi dunia modern.Berdasarkan analisis normatif filosofis-ideologis diatas, khasanah ilmu politik mengakui adanya sistem kenegaraan dengan predikat berdasarkan sistem ideologi : negara kapitalisme-liberalisme, negara sosialisme, negara zionisme Israel; negara komunisme; dan sebagainya. Wajar apabila NKRI dinamakan sistem kenegaraan Pancasila.
Tujuan
untuk lebih menambah pengetahuan tentang sejarah dan perkembangan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa, bangsa indonesia. Memahami bahwa nilai-nilai filosofis pancasila dapat membimbing kita untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki kemampuan dalam mengambil sikap yang bertanggungjawab sesuai dengan hati nurani, mampu mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya, mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta mampu memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa.
Rumusan Masalah
1. Apa yang membedakan sistem filsafat pancasila dengan sistem filsafat yang lainnya seperti materialisme, liberalisme, pragmatisme, komunisme, idealisme, dan sebagainya sistem filsafat di dunia?
2. Apakah benar unsur-unsur dari pancasila merupakan unsur yang asli berakar dari bangsa indonesia?
3. Apakah yang dimaksud dengan hakikat pancasila?
PEMBAHASAN
Referensi Buku
Asas-asas yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang termuat dalam UUD 1945, termuat dalam kalimat ke empat apabila disusun dalam hubungan kesatuan dan tingkat kedudukan dari unsur yang satu terhadap unsur yang lain maka merupakan suatu keseluruhan yang bertingkat sebagai berikut :
a. Pancasila merupakan asas kerohanian Negara (filsafat pendirian dan pandangan hidup)
b. Diatas basis itu, berdiri Negara, dengan asas politik Negara(kenegaraan) berupa bentuk republik yang berkedaulatan rakyat
c. Kedua-duanya menjadi basis bagi penyelenggaraan kemerdekaan kebangsaan indonesia, yang tercantum dalam peraturan pokok hokum positif termuat dalam suatu Undang-undang dasar
d. Selanjutnya diatas Undang-undang dasar sebagai basis berdiri bentuk susunan pemerintahan dan seluruh tumpah darah Indonesia dalam kesatuan pertalian hidup bersama, kekeluargaan dan gotong royong.
e. Segala sesuatu itu untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia dengan berbegara itu, ialah singkatnya kebahagiaan nasional (bagi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah) dan internasional, baik rohani maupun jasmani.
Dengan demikian seluruhnya itu merupakan kesatuan yang bertingkat, dan seluruh kehidupan Negara dan bangsa berdiri di atas dan diliputi asas kerohanian pancasila, sebaliknya pengertian, penjelmaan dan pelaksanaan pancasila berisikan dan terikat serta tertuju pada kebahagiaan nasional dan internasional.
(“Pancasila dasar falsafah Negara”, Notonagoro, 1974, cetakan ke tujuh, hal. 182)
Hakikat Sila-sila pancasila yang bersifat abstrak menjadi acuan atau pedoman, sbb:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
Adalah prinsip yang berisi keharusan/ tuntutan untuk bersesuaian dengan hakikat Tuhan
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Adalah prinsip yang berisi keharusan/ tuntutan untuk bersesuaian dengan hakikat manusia
3. Persatuan Indonesia
Adalah prinsip yang berisi keharusan/ tuntutan untuk bersesuaian dengan hakikat satu
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Adalah prinsip yang berisi keharusan/ tuntutan untuk bersesuaian dengan hakikat rakyat
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Adalah prinsip yang berisi keharusan/ tuntutan untuk bersesuaian dengan hakikat adil
(“Ilmu Pancasila Yuridis Kenegaraan dan Ilmu Filsafat Pancasila”, Sunarjo Wreksosuhardjo, 2000, cetakan pertama, hal. 35 )
Unsur-unsur pancasila :
Dari sila pertama, mengandung makna Bangsa Indonesia percaya bahwa Tuhan itu ada. Terbukti dengan adanya bentuk kepercayaan dan agama yang ada di Indonesia sepanjang sejarahnya. Oleh karena itu,unsur Ketuhanan memang terdapat dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan baradab sudah terdapat dalam diri bangsa Indonesia sejak dahulu, Ditinjau dari segi waktu maka unsure kemanusiaan yang adil dan beradab telah berjalan sepanjang masa berkesinambungan dari generasi satu ke generasi lain laksana rantai-rantai yang tidak ada putus-putusnya.
Dari sila ketiga mengandung makna bahwa persatuan tetap hidup dalam barbagai bentuknya baik bersifat local maupun bersifat nasional. Persatuan Indonesia telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak dahulu dan akan terus berlangsung selama bangsa Indonesia masih ada.
Sila keempat mengandung makna bahwa masyarakat Indonesia terkenal dengan kehidupan yang guyub dan rukun, penuh dengan tenggang rasa, mau memberi dan menerima, tidak ingin menang sendiri, berhulupis kuntul baris, saiyeg saeka kapti. Kehidupan yang demikian ini berlangsung terus sesuai dengan kemajuan serta perkembangan zaman.
Cita-cita bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang penuh kebahagiaan bukanlah hal yang baru bagi masyarakat dan bangsa Indonesia. Seperti terdapat dalam sila kelima yang mengandung makna bahwa unsure social lebih menonjol daripada unsure individu. Hubungan sosial adalah bukti bagaimana mereka menerapkan nilai keadilan dalam kehidupan masyarakat.
(“mengenal filsafat pancasila pendekatan melalui metafisika, logika, dan etika”, Sunoto, 1984, edisi 3, hal. 78 )
Kesatuan sila-sila pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, epistemologis, dan aksiologis dari sila-sila pancasila. Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat tidak hanya kesatuan yang menyangkut sila-silanya saja melainkan juga meliputi hakikat dasar dari sila-sila pancasila atau secara filosofis meliputi dasar ontologis sila-sila pancasila. Pancasila yang terdiri atas lima sila setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri melainkan memiliki satu kesatuan dasar ontologis.
(“pendidikan pancasila”, Kaelan, 2004, edisi reformasi, hal.62)
Isi
PENUTUP
Kesimpulan
1. Secara filosofis Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis, dan dasar aksiologis yang membedakan pancasila dengan sistem filsafat lainnya. Dasar ontologis disebut juga sebagai dasar antropologis. Dasar epistimologis dalam arti pancasila sebagai suatu ideologi bersumber pada nilai-nilai dasarnya yaitu filsafat pancasila. Dasar aksiologis merupakan pandangan tentang nilai dan pandangan pancasila secara hierarki yang merupakan suatu kesatuan.
2. Ya, suatu dasar Negara akan kuat bila unsur-unsurnya berasal dari bangsa itu sendiri. Pancasila yang unsur-unsurnya berasal dari bangsa Indonesia sendiri mempunyai akar yang kuat. Oleh karena itu Pancasila adalah kepribadian bangsa Indonesia. Selama kepribadian bangsa itu tidak berubah, pancasila akan tetap berlaku sepanjang masa. Unsur-unsur pancasila sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak dahulu.
3. Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi di sahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Lahir bersama terbentuknya negara Indonesia, pancasila mempunyai peranan sebagai pedoman dan acuan hidup bangsa Indonesia. Itulah yang disebut dengan hakikat pancasila.
YA SAYA SEJUTU
BalasHapus