:)

:)

Senin, 10 Mei 2010

contoh proposal penelitian dgn cat. kaki

TUGAS

MATA KULIAH

BAHASA INDONESIA

PROPOSAL PENELITIAN

“ANALISIS KEBERHASILAN REFORMA AGRARIA

DI DESA KUNDURAN KABUPATEN BLORA,

PROPINSI JAWA TENGAH”



BAB. I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH

Di awal abad dua puluh satu ini, perbincangan mengenai penataan struktur agraria atau lebih dikenal dengan istilah agrarian reform/reforma agraria/pembaruan agraria, muncul kembali ke permukaan. Berbagai studi mengenainya, bahkan sudah pula menjadi agenda dari berbagai badan internasional, negara maupun berbagai organisasi gerakan sosial pedesaan di Asia, Afrika dan Amerika Latin tak terkecuali Indonesia.

Upaya untuk menata kehidupan dan struktur bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara lebih adil tersebut merupakan esensi dari cita-cita mewujudkan kemerdekaan nasional. Namun dalam prakteknya upaya penataan tersebut pasang surut di setiap zamannya. Mengingat, reforma agraria tidak saja merupakan perbincangan yang bersifat ekonomi-politik, namun juga memiliki latar ideologis. Dalam perbincangannya pun melibatkan tidak saja aktor politik, tapi juga aktor ekonomi bahkan melibatkan organisasi rakyat, baik antara yang setuju dan tidak dengan upaya tersebut. Lebih menarik lagi, pasang surut perbincangan mengenai reforma agraria selama republik ini berdiri telah melintasi beberapa kuasa politik.

Indonesia sebagai negara yang pernah melakukan “aborsi” agenda reforma agraria pada pertengahan tahun 1960-an, kali ini Indonesia tidak mau ketinggalan kereta dalam membincangkan hal ini. Pada masa pemerintahan SBY-JK lalu, melalui Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) menggulirkan Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN). Suatu program resmi dari pemerintah yang ingin menata ulang struktur penguasaan sumber-sumber agraria demi kemakmuran rakyat dan keadilan sosial.

Program ini dilaksanakan diberbagai daerah termasuk di Kabupaten Blora, Propinsi Jawa Tengah, tepatnya di Desa Todanan, Kecamatan Todanan. Blora yang sebagian besar penduduknya bermatapencaharian sebagai seorang petani memiliki potensi besar untuk dilaksanakannya program ini.

B. RUMUSAN MASALAH

Untuk memperjelas permasalahan yang akan diteliti, maka masalah tersebut dirumuskan sebagai berikut :

1. Apakah Program Pembaharuan Agraria Nasional ini sudah menunjukkan suatu keberhasilan ?

2. Bagaimana peran masyarakat terhadap Program Pembaharuan Agraria Nasional ini?

3. Faktor apa sajakah yang mendukung dan menghambat Program Pembaharuan Agraria Nasional di daerah ini ?

C. TUJUAN PENELITIAN

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui :

1. Apakah Program Pembaharuan Agraria Nasional ini sudah menunjukkan suatu keberhasilan atau belum

2. Peran masyarakat terhadap Program Pembaharuan Agraria Nasional ini

3. Faktor - faktor yang mendukung dan menghambat Program Pembaharuan Agraria Nasional di daerah ini.

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

A. PENGERTIAN REFORMA AGRARIA

BPN (2007) menyatakan bahwa dalam Penjelasan Umum II angka (7) UUPA dituliskan istilah “Landreform” dan “Agrarian Reform” :

Dalam pasal 10 ayat 1 dan 2 dirumuskan suatu azas yang pada dewasa ini sedang menjadi dasar daripada perubahan- perubahan dalam struktur pertanahan hampir diseluruh dunia, yaitu dinegara-negara yang telah/sedang menyelenggarakan apa yang disebut "landreform" atau "agrarian reform"…….

Akhirnya ketentuan itu perlu dibarengi pula dengan pemberian kredit, bibit dan bantuan-bantuan lainnya dengan syarat-syarat yang ringan, sehingga pemiliknya tidak akan terpaksa bekerja dalam lapangan lain, dengan menyerahkan penguasaan tanahnya kepada orang lain.[1]

Reforma agrarian merupakan suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hokum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia ( Tap MPR-RI Nomor IX/MPR/2001). Reforma agrarian dimaknai sebagai asset reform ditambah dengan acces reform. Asset reform dalam pengertian Landreform berdasarkan ketentuna peraturan perundang-undangan yang ada yaitu menata ulang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Sedangkan acces reform ialah pembukaan akses terhadap sumber-sumber perekonomian, manajemen, teknologi, pasar dan sumber-sumber politik.

Selanjutnya dikatakan bahwa Reforma agrarian merupakan keharusan, yang dalam pelaksanaannya disebut Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN). Untuk itu makna dari Reforma Agraria sendiri adalah restrukturisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber-sumber agrarian, terutama tanah yang mampu menjamin keadilan dan keberlanjutan peningkatan kesejahteraan rakyat.

B. TUJUAN REFORMA AGRARIA

Berdasarkan makna dari Reforma Agraria diatas maka, dapat dirumuskan tujuan dari Reforma Agraria sebagai berikut:

1. Menata kembali ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah kearah yang lebih adil.

2. Mengurangi kemiskinan

3. Menciptakan lapangan kerja

4. Memperbaiki akses rakyat

5. Mengurangi sengketa dan konflik pertanahan

6. Memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup

7. Meningkatkan ketahanan pangan.

Kalau dicermati tujuan dari Reforma Agraria diatas adalah lebih kearah meningkatkan kesejahteraan rakyat dan penyelesaian permasalahan bangsa. Namun demikian, dalam pelaksanaannya tidak tertutup kemungkinan sengketa dan konflik pertanahan akan bisa lahir apabila kita tidak memahami konsep dari Reforma Agraria itu sendiri.[2]

Reforma Agraria bisa berdampak positif di berbagai aspek kehidupan yaitu aspek hokum, social, psikologis, ekonomi dan politik.[3] Selanjutnya dikatakan bahwa untuk mengatasi berbagai konflik dan sengketa yang mungkin terjadi selama pelaksanaan reformasi, perlu dibentuk Panitia Penyelesaian Konflik dan Sengketa, baik ditingkat regional maupun local.

Tujuan pembangunan pertanian tidak semata – mata meningkatkan pendapatan petani.Pendapatan petani meningkat dua atau tiga kali lipat misalnya, namun ini hampir tidak ada artinya kalau segmen social yang lain (yang jumlahnya kecil) pendapatannya meningkat sepuluh kali lipat. Yang terjadi justru kesenjangan yang sangat tajam. Tujuan pembangunan pertanian adalah kesejahteraan masyarakat pedesaan. Ini mencakup diantaranya adalah kepastian hokum hak atas tanah. Disinilah letak relefansi Reforma Agraria.[4]

C. PASANG SURUT REFORMA AGRARIA

C.1. Kebangsaan Penyemangat Reforma Agraria

“….hal-hal mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”.[5] Jatuhnya bom atom di Hirosima dan Nagasaki mengakhiri perang Asia Timur Raya. Ditambah pecahnya Revolusi Agustus 1945 merupakan langkah awal mewujudkan kedaulatan sebagai bangsa. Berdaulat sebagai bangsa yang dapat “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memadjukan kesejahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”[6] Pada titik inilah, para pendiri bangsa berketetapan hati “untuk membentuk pemerintah negara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…….dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Untuk bisa mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus terlebih dahulu memaknai kemerdekaan. Menurut Bung Karno, kemerdekaan merupakan jembatan emas untuk menuju pembebasan-pembebasan lainnya, dari sistem kolonial dan warisan feodal. Kata kunci dari proses ini adalah revolusi nasional. Suatu perubahan yang cepat dan radikal menyeluruh tatanan masyarakat lama menuju tatanan masyarakat yang baru. Sehingga yang dibutuhkan kemudian adalah suatu tatanan yang menjadi dasar bagi hidup bersama, suatu dasar negara (philosofische grondslag, staats fundamental norm, pokok kaidah fundamental negara), yang mengatur perilaku negara, bukan orang per orang warga negara, yaitu Pancasila.

Perilaku negara ini terwujud dalam pembuatan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, serta terungkap dalam praktek dan kebiasan bertindak para penyelenggara kekuasaan negara, yang itu harus berdasar pada Pancasila. Kendati begitu, Pancasila tidak saja berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana disebutkan di atas, tapi juga sebagai Rechtsidee. Sebuah tuntunan menuju cita-cita hukum dan cita-cita moral bangsa yang merujuk pada perasaan keadilan rakyat.[7]

Sejalan dengan gagasan kemerdekaan nasional yang merupakan jembatan emas untuk meninggalkan warisan feodal dan mengakhiri sistem kolonial menuju cita-cita luhur sebagaimana termaktub dalam mukadimah UUD 1945. Reforma agraria adalah jalan yang telah dipilih oleh para pemimpin bangsa di awal masa republik untuk mewujudkan cita-cita keadilan sosial itu. Gagasan reforma agraria tidak saja merubah struktur penguasaan sumber-sumber agraria yang lebih berkeadilan. Lebih jauh dari itu reforma agraria juga menyaratkan perubahan struktur sosial yang lebih setara tanpa adanya “penindasan si lemah oleh si kuat” dan “cara-cara penghisapan manusia atas manusia, explotation de l’home par l’homme. Merupakan kenyataan sejarah pula, kebangsaan Indonesia bukan suatu yang lahir secara alamiah. Kebangsaan Indonesia juga tidak sekedar sesuatu yang berdasarkan bahasa dan budaya yang sama. Kebangsaan Indonesia dipersatukan oleh tekad untuk tumbuh bersama dari sejarah penderitaan dan penindasan, yang lalu melahirkan pengalaman perjuangan bersama demi kemerdekaan.

C.2. Problem Awal Reforma Agraria Pasca Kolonial

Pandangan dasar bernegara di atas menuntun para pendiri republik untuk mulai menata politik agraria yang tidak lagi mengabdi pada kepentingan feudal dan modal kolonial. Kendati begitu, politik agraria mengisyaratkan tidak berada dalam ruang kosong atas kepentingan politik. Justru ia berada dalam suatu dinamika sosial-politik yang sangat kompleks. Pilihan politik suatu rezim yang berkuasa tentu saja memberikan pengaruh yang sangat besar pada pilihan politik agraria yang akan dijalankan. Terbukanya kesempatan politik dengan segera, oleh suatu rezim politik, akan dijadikan arena untuk mewujudkan reforma agraria versi pilihan politiknya.

Kesempatan politik yang terbuka mendorong agenda reforma agrarian untuk segera terwujud masuk dalam arena-arena kebijakan politik lokal dan nasional, maupun praktek lapangan. Secara prinsip politik agraria ditujukan untuk membangun tatanan nasional yang mandiri dan memberi kepastian hokum kepada rakyat. Visi dasar politik agraria nasional adalah memberikan jaminan bahwa seluruh sumber-sumber agraria dapat dimanfaatkan bagi terwujudnya Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila kelima Pancasila) dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat melalui institusi negara, sebagaimana termaktub sangat jelas dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sebagaimana disebutkan di atas, upaya untuk mewujudkan politik agrarian nasional tidak berada pada ruang politik kosong. Artinya gerakan reforma agrarian Indonesia juga sudah berada dalam aritmetika politik dunia internasional. Karena, memang dari awal persoalan agraria ini berhubungan dengan dunia internasional. Akibat adanya strategi perjuangan politik melalui jalur diplomasi pada tingkat tertentu “mengganggu” semangat mewujudkan perjuangan penataan sumber-sumber agraria yang lebih adil dan diatur oleh kaum bumi putera. Melalui jalur diplomasi ini lahir Manifesto Politik tanggal 1 November 1945, yang menegaskan bahwa RI menghendaki perdamaian dan kerjasama dengan semua negara termasuk negara Belanda, RI sanggup menanggung segala hutang Hindia Belanda yang ada sebelum pendudukan Jepang, RI akan mengembalikan segala milik asing yang tidak diperlukan oleh Negara dan yang diambil untuk keperluan negara akan diberi ganti rugi.[8]

Pada masa awal kemerdekaan itulah banyak permasalahan pertanahan yang sangat komplek dan menonjol. Permasalahan itu yaitu masalah penguasaan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah yang sangat timpang, kebutuhan tanah terus meningkat karena meningkatnya pertumbuhan penduduk, terdapat dualism hokum dalam mengatur keagrariaan, belum adannya kepastian hokum akan hak atas tanah rakyat.[9] Untuk mengatasi permasalahan inilah pemerintah melaksanakan Reforma Agraria dalam arti penertipan.

C.3. Langkah Percobaan Reforma Agraria

Kendati tersendat, tapi tidak menyurutkan semangat para pendiri republik untuk menjalankan gagasan reforma agraria. Berbarengan dengan masih berkobarnya semangat “revolusi sosial” dari bawah, gerakan reforma agraria maujud dalam bentuk tuntutan penghapusan sisa-sisa feodalisme. Berbagai organisasi rakyat yang tergabung dalam gerakan anti swapraja pada 29 April 1946, mengeluarkan mosi bersama menghendaki penghapusan Daerah Istimewa Surakarta. Tekanan yang luar biasa tersebut terhadap pihak Mangkunegaran, akhirnya menyatakan bahwa Mangkunegaran menghargai keingan rakyat untuk demokrasi dan keadilan sosial. Tampaknya semangat “revolusi sosial” tersebut mampu mendorong Pemerintah RI melakukan langkah percobaan pelaksaan reforma agraria di Indonesia yang dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri. Langkah tersebut berupa dijalankannya land reform dalam skala kecil di daerah Banyumas, Jawa Tengah pada tahun 1946. Tujuan utama dari pelaksanaan landreform tersebut untuk menghapuskan hak istimewa desa perdikan, dulu bernama Desa Pesantren, Desa Mutihan, Desa Pakuncen atau Desa Mijen. Kemudian berdasar atas Undang-Undang No. 13 tahun 1946, hak istimewa tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan cita-cita demokrasi dan revolusi Indonesia. Pemerintah kemudian mengambil setengah dari tanah yang begitu luas, yang dikuasai menurut hak historis oleh kepala desa dan keluarganya dan dibagikan kepada para penyakap, atau penggarap bagi hasil. Pemerintah mengganti kerugian tersebut dengan jalan 10% awalnya dengan dibayar kontan, sisanya dicicil dalam setahun lunas.

Seiring dengan berbagai gerakan anti swapraja yang semakin meluas dengan beragam tuntutannya. Gerakan ini selama bulan Mei 1946, menuntut agar pabrik-pabrik dan perkebunan-perkebunan milik dari Kasunanan dan Mangkunegaran segera “dimasyarakatkan”, diserahkan kepada para pegawai mereka dan buruh-buruh pabrik dan perkebunan. Tentu saja pihak pemerintah sendiri pada awalnya merasa kewalahan dengan serangkaian tuntutan dari gerakan tersebut. Akhirnya melalui Menteri Dalam Negeri, pemerintah mengadakan pembicaraan dengan pihak kedua “kerajaan” tersebut. Tuntutan tersebut sangatlah rasional, mengingat demokrasi dan cita-cita keadilan sosial tidak bisa dihindari lagi di negeri yang memasuki era pasca kolonial ini.[10]

Berbagai tindakan yang terjadi di bawah tersebut, oleh pemerintah RI dijadikan referensi untuk melanjutkan langkah percobaan dari gagasan reforma agraria. Langkah percobaan berikutnya, pemerintah bersama berbagai organisasi kaum tani (BTI, STII dan PETANI) membentuk panitia tanah konversi pada tahun 1948. Panitia tersebut mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) guna memperbaiki Peraturan Sewa Tanah dari tanah milik para Pangeran dan Bangsawan Keraton (Vorstenlandsche Grondhuurreglement). Tanah konversi yang ada di Yogyakarta dan Surakarta, selama masa penjajahan sudah selalu menimbulkan masalah, khususnya yang berhubungan dengan “uang dongklakan” dan “uang kasepan”. Pada saat sudah merdeka masalah ini perlu diatur lebih jelas. Kemudian keluarlah UU nomor 13 tahun 1948, yang berakibat ditutup 40 perusahaan gula di Yogyakarta dan Surakarta. Tujuan dari pelaksanaan ini mengakhiri persaingan mengenai penguasaan sumber-sumber agraria yang tidak seimbang, antara perusahaan gula yang besar dan kuat dengan petani yang tidak terorganisir.



[1] Boedi Harsono, Hukum Agraria Nasional: Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah,(Jakarta:Djambatan, 2007), h. 35-36

[2] Kusworo dan Paimin Alias Suryanto, Buku Materi Pokok MBB 74302/3 SKS/ MODUL 1-IX: Politik Pertanahan, 2008, h. 223-224.

[3] Gunawan Wiradi, Reforma Agraria, (Yogyakarta:INSIST cetakan I,2000).

[4] A.T. Mosher, “Creating A Regreesive Rural Structure,” dalam Gunawan Wiradi, , Reforma Agraria, (Yogyakarta:INSIST cetakan I,2000) .

[5] Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 1945.

[6] Isi Pembukaan UUD 1945.

[7] Sudaryanto, Naskah-naskah Pemikiran Pergerakan Kebangsaan: Membasiskan Pancasila, (Buku 1), (Untuk kalangan sendiri, 2008).

[8] Iman Soetiknjo, Politik Agraria Nasional; Hubungan Manusia dengan Tanah yang Berdasarkan Pancasila, cetakan ke 4 (Yogyakarta: UGM Press, 1994), hal, 4.

[9] Kusworo dan Paimin Alias Suryanto, Buku Materi Pokok MBB 74302/3 SKS/ MODUL 1-IX: Politik Pertanahan, 2008, h. 225-226.

[10] Imam Soedjono, loc cit, h. 130-131

Tidak ada komentar:

Posting Komentar