:)

:)

Senin, 07 Februari 2011

Pelaksanaan Reforma Agraria Pada Masa Sekarang di Indonesia

TUGAS

POLITIK PERTANAHAN

Pelaksanaan Reforma Agraria Pada Masa Sekarang di Indonesia


Oleh :

DIAN AGUSTIA

NIM : 09182423

Semester III Program Diploma IV Pertanahan

BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL

YOGYAKARTA

2010

PENDAHULUAN

Di awal abad dua puluh satu ini, perbincangan mengenai penataan struktur agraria atau lebih dikenal dengan istilah agrarian reform/reforma agraria/pembaruan agraria, muncul kembali ke permukaan.

Pada masa rezim politik Susilo Bambang Yudhoyono – Jusuf Kalla, melalui Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) menggulirkan Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN). Suatu program resmi dari pemerintah yang ingin menata ulang struktur penguasaan sumber-sumber agraria demi kemakmuran rakyat dan keadilan sosial. Yang pada tahun 1990-an mengawali gerakan reforma agraria yang tidak memiliki kaitan dengan aktor masa lampaunya.


PEMBAHASAN

Reforma agraria adalah suatu usaha, upaya dan kegiatan yang dilakukan secara kolektif atau bersama, dengan tujuan untuk merombak tata sosial di bidang agraria, karena tata yang ada dianggap tidak adil dan tidak sesuai sebagai dasar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Karenanya yang dibutuhkan adalah kesadaran bersama untuk tidak saja atas pentingnya pelaksanaan agenda reforma agraria di Indonesia, tapi juga ia menjadi gerakan bersama. Dasar hukumnya yaitu UUD 1945 & UUPA No. 5/1960 dan Perpres No. 10 Tahun 2006, yaitu mandat kepada BPN RI antara lain untuk menjalankan reforma agraria dan sekaligus melakukan pengkajian dan penanganan masalah sengketa, perkara dan konflik di bidang pertanahan.

Kalau dilihat saat ini proses gagasan reforma agraria belum menjadi agenda bersama di negara. Memang pada pertengahan tahun 2005, Kepala BPN-RI Dr. Joyo Winoto menggelorakan kembali gagasan reforma agraria. Kemudian disusunlah rencana PPAN (Proyek Pembaruan Agraria Nasional).

Dalam perjalanannya, konstelasi politik nasional agaknya belum kondusif untuk menggelorakan gerakan reforma agraria dalam arti yang sesungguhnya. Bahkan BPN-RI menghadapi “fait a compli”. Belum sempat pimpinan BPN-RI menyusun rencana reforma agraria yang genuine, keburu kedahulan oleh pernyataan pemerintah guna membagi-bagikan tanah kepada rakyat. Citranya kemudian “seolah-olah” reforma agraria itu sekedar mambagi-bagi tanah. Celakanya lagi timbul tafsiran, “Reforma Agraria yang dibagi hanya tanah negara, sementara tanah-tanah luas yang dikuasai oleh segelintir orang dan sudah bersertifikat tidak akan dikutak-kutik. Padahal, ujung dari reforma agraria adalah merombak struktur social-ekonomi masyarakat, menata-ulang struktur sebaran pemilikan, penguasaan, dan pengunaan tanah untuk kepentingan rakyat kecil. Sehingga seharusnya semua akan terkena perombakan. Sekarang yang terjadi adalah reforma agraria disandera oleh land distribution, bagi-bagi tanah dalam arti di atas, dan land registration (pendaftaran tanah) pemberian hak di atas tanah negara berupa sertifikat pemberian hak di atas tanah negara.


PENUTUP

Pembaruan agraria adalah suatu keharusan, karena bila jaminan kesatuan hubungan antara rakyat dan tanah tidak terlaksanakan, maka hal ini dapat menjadi sumber disintegrasi dan perpecahan yang pada gilirannya akan mengancam eksistensi keindonesiaan kita

Dibutuhkan beberapa beberapa syarat agar Reforma Agraria menjadi gerakan bersama, yaitu :

Niat kuat (strong will) dari Pemerintah RI untuk menyusun agenda ini menjadi agenda negara dan gerakan bersama. Landasan untuk pelaksanaan atas gerakan ini juga sangat kuat. UUPA 1960 merupakan kebijakan yang lahir dari aliran falsafah negara yaitu Pancasila dan konstitusi UUD 1945. Hal itu kemudian diperkuat dengan TAP MPR/IX/1999.

Untuk pelaksanaannya dibutuhkan dukungan dari birokrasi, baik level yang paling tinggi hingga paling rendah. Tidak itu saja, perlunya dukungan dari kekuatan militer, mengingat penataan ulang struktur agraria yang lebih adil memiliki arti strategis. Penataan tersebut tidak hanya dalam arti geografis bagi militer, tapi juga sebagai alat produksi (unsur logistik). Mengorganisir pertanahanan suatu negara harus dimengerti mengorganisir dalam hubungan tanah, rakyat dan militer. Lebih jauh dari itu menyusun kekuatan pertahanan berarti juga menjadikan hubungan tanah, rakyat dan militer sebagai sesuatu kekuatan yang integral

Terdapatnya kesadaran masyarakat tidak saja bagi subjek landreform, tapi juga masyarakat secara keseluruhan. Kesadaran ini berbasiskan bahwa pelaksanaan agenda reforma agraria sebagai postulat pembangunan nasional berkeadilan. Tidak berhenti bagi subjek penerima manfaat langsung (penerima lahan). Lebih dari itu, dalam jangka panjang manfaat ini juga diterima oleh masyarakat lainnya.

Untuk obyektifitas pelaksanaan gerakan reforma agraria dibutuhkan suatu proses penelitian yang komprehensif. Agaknya sudah lama tidak ada proses penelitian yang komprehensif yang melibatkan organisasi rakyat yang mandiri.

1 komentar:

  1. Casino games by Evolution - Jtm Hub
    Find the best casino games by 김제 출장샵 Evolution 안양 출장샵 in demo mode, read user reviews, leave a 영주 출장샵 review, 여수 출장샵 or read real-time casino reviews. Game Selection: 1000+ 군포 출장샵 casino games.

    BalasHapus