• Pengelolaan tanah terdiri dari 7 keg, yaitu
1. Pemanfaatan
2. Penataan
3. Pemeliharaan
4. Pengawasan
5. Pengendalian
6. Pemilikan
7. Pengembangan
• Bbrp model reforma agraria
1. RADICAL LANDREFORM (cina,rusia)
Tanah luas di ambil pemerintah kemudian di bagikan kpd petani tdk bertanah
2. LAND RESTUTION (afsel)
Tanah luas masy di ambil pemerintah lalu dikembalikan dgn kompensasi
3. LAND COLONIZATION (Ina,1905)
Membuka daerah baru untuk memindahkan penduduk dari daerah padat
• Proyek Pembaharuan Agraria Nas yg dilaksanakan pemerintah : land reform(akses reform) dan access reform(aset reform)
• Tujuan reforma agraria :
1. Menata kmbl struktur penguasaan, pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah
2. Mengurangi kemiskinan
3. Menciptakan lap kerja
4. Memperbaiki akses rakyat thd tanah
5. Mengurangi sengketa&konflik pertanahan
6. Meningkatkan ketahanan pangan
7. Memperbaiki dan menjaga kualitas lingk.hdp
• Ciri2 peg. Karst :
1. Terdapat uvala, doline dan polye
2. Stalagnit dan stalagtit
3. Patahan dan retakan
4. Tanahnya byk terkandung : CaCo3
• Akses reform : pembinaan kpd petani, bantuan di dlm pemasaran hsl, pemberian bibit, kemitraan
• Kepres No.32 Th.1990 ttg penggunaan lahan pertanian hingga kemiringan lereng >40%
• LAHAN MEMPUNYAI FUNGSI SOSIAL artinya pengelolaannya hrs berorientasi pd kesejahteraan masy, diukur dari pendapatan krn dipengaruhi oleh hsl produksi
• Erosi adl pengikisan tanah oleh air ke tempat yg lbh rendah
• Rumus menghitung erosi :
A= R’erosifitas hujan x K’erodibilitas tnh x L’pnjg lereng x S’kmiringan lereng x C’fktr perlakuan x P’konservasi
• Alat untuk mengukur kemiringan lereng :ABNEY HAND LEVEL
• Macam bentuk lahan :
1. Proses vulkanik; gerakn magma naik ke permukaan bumi
2. Struktural; endogen/proses tetonik,pengangkatan,penurunan,pelipatan,pegunungan
3. Marin; Aluvial pantai, daerah pasang surut
4. Angin; Gumuk pasir
5. Denudasional; pelapukan, erosi, rayapan, longsoran
6. Solusional; karst, dipengaruhi oleh batu gamping tebal, CH tgi, vegetasi lebat, struktur geologi
7. Organik: Aktivitas organisme
8. Fluvial; rawa dll
• Kebijakan UUPA :
1. Anggota masyarakat boleh mempunyai HAT ( ps. 16 )
2. HAT yg ada pada masy/ bdn hukum blh dicabut ( ps. 18 )
3. Tanah boleh diperjual belikan ( ps. 26 )
4. HAT boleh dijadikan agunan di bank ( ps. 33 )
5. Negara boleh menjalin kerja sama dengan pihak lain di bid. usaha pertanahan
6. Anggota masyarakat tidak boleh menguasai tanah melebihi kebutuhan yang diperlukan ( ps. 13 )
7. Anggota masy tdk boleh memiliki tanah scr guntai ( ps. 10 )
8. Monopoli atas tanah tidak boleh, exc. kalau ada yang ditetapkan UU ( ps. 13 )
9. WNA tdk boleh mempunyai hub hk penuh dgn tanah ( ps. 21 )
10. Penguasa tanah tdk boleh menelantarkan tanahnya ( ps. 13 )
11. Kedudukan kaum ekonomi lemah sehubungan dgn tanah harus diperhatikan ( ps. 11 )
12. Usaha dibidang agraria harus didasarkan atas kep. bersama dlm rangka kep. nas ( ps. 12 )
13. Pemerintah harus membuat perencanaan ttg persediaan, peruntukan, dan penggunaan tanah ( ps. 14 )
14. Penguasa tanah harus memelihara mutu tanahnya ( ps. 15 )
15. Hak atas tanah harus didaftarkan ( ps. 23 )
16. Penguasa tanah harus memperoleh ganti rugi yang wajar apabila hak atas tanahnya dicabut ( ps. 18 )
• Faktor” yg mempengaruhi kemampuan tanah :
1. Mns
2. Iklim
3. Ketinggian t4
4. Topografi
5. Kedalaman efektif
6. Tekstur tanah
7. Drainase
8. Faktor pembatas
• Pemanfaatan tanah :
1. Pedesaan (LOSS) lestr,optml,serasi,seimbg
2. Perkotaan (ATLAS)amn,trtb,lncr,sht
• Permasalahan dalam perubhn Penggunaan Tanah:
1. Berkurangnya tanah pertanian subur
2. Benturan berbagai kep. Sektor pembangunan
3. Menurunnya kualitas lingk
4. Meluasnya tanah kritis
5. Adanya limbah mengganggu lingk.hdp
• Sistem Inventarisasi Data :
1. Obyek
2. Subyek
3. Sarana
4. Organisasi
5. Cara
6. Tujuan
Hasilnya : PETA
Dgn peta dpt menilai :
1. Tingkat hdp masy st4
2. Orientasi ekonomi masy
3. Luas tnh potensial yg tlh dieksploitasikn
4. Mslh apabila ada proyek br
• Peruntukan tanah :
Adl keputusan thd suatu bid. Tanah guna dimanfaatkan u/ 7an ttt
• Pertimbangan proses perencanaan TGT :
1. Mengatur agar dpt memberikan manfaat sebesar2nya tp tdk merusak
2. Agar fungsi sosial tanah dapat berjalan(mensejahterakan pemilik&masy sekitar)
3. Mengatur lokasi/tata letak kegiatan agar tercipta keserasian/keseimbangan
• Pegangan Pokok :
1. Pegangan politik
2. Hukum
3. Organisatoris
4. Tekhnis
• Rencana TGT :
1. Rencana persediaan tanah
2. Peruntukan tanah
3. Penggunaan tanah
• Rencana Tata ruang memprhatikn :
1. Penggunaan tanah
2. Kemampuan tanah
3. Penguasaan/pemilikan tnh
4. Kependudukan
5. Produktifitas tanah
• Mcm” HAT ( ps 16 uupa ):
1. Hak milik
2. Hak guna usaha
3. Hak guna bangunan
4. Hak pakai
5. Hak sewa
6. Hak membuka tanah
7. Hak memungut hasil hutan
Dan hak-hak lain yang termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dalam undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sbg yang disebutkan dalam pasal 53 uupa
• Permasalahan pokok PGT :
Bgmn menyerasikan kepentingan pemilik/penguasa tanah dengan kepentingan untuk mengatur dari pemerintah
• Hak menguasai :
1. Mengatur & menyelenggarakan persediaan, peruntukan, penggunaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa
2. Menentukan & mengatur hub hk antara org2 dgn bumi, air, & ruang angkasa
3. Menentukan & mengatur hub hk antara org & perbuatan hk yg menguasai bumi, air, & ruang angkasa
• Kepadatan penduduk agraris > %nya krn % pembaginya < dibandingkan kepadatan penduduk geografis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar