:)

:)

Senin, 07 Februari 2011

TUGAS HUKUM AGRARIA Proses Individualisasi Hak Ulayat dan Proses Pelepasannya Menjadi Hak Ulayat kembali

1. Bagaimana proses individualisasi hak ulayat?

Berdasarkan tata jenjang hak penguasaan atas tanah (HPAT) bahwa hak ulayat beraspek publik dan privat. Ini menunjukkan bahwa di dalam hak ulayat tersebut tidak semata-mata hanya untuk kepentingan anggota masyarakat adat setempat (aspek privat) tetapi juga diperuntukkan kepada seluruh masyarakat adat setempat yang berasaskan komunal (aspek publik). Tetapi perkembangan menyebabkan adanya perubahan proses individualisasi hak ulayat yang kesemuanya itu beraspek perdata. Maka dari itu, apabila ada bagian dari hak ulayat yang mengalami proses individualisasi menyebabkan hak ulayat tersebut tidak berpengaruh lagi. Berdasarkan PMNA/KaBPN Nomor 5 Tahun 1999 pasal 4 menyebutkan bahwa :

(1) Penguasaan bidang-bidang tanah yang termasuk tanah ulayat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 oleh perseorangan dan badan hukum dapat dilakukan :

a. Oleh warga masyarakatnya hukum adat yang bersangkutan dengan hak penguasaan menurut ketentuan hukum adatnya yang berlaku, yang apabila dikehendaki oleh pemegang haknya dapat didaftar sebagai hak atas tanah yang sesuai menurut ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria.

b. Oleh instansi pemerintah, badan hukum atau perseorangan bukan warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan dengan hak atas tanah menurut ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria berdasarkan pemberian hak dari negara setelah tanah tersebut dilepaskan oleh masyarakat hukum adat itu atau oleh warganya sesuai dengan ketentuan dan tata cara hukum adat yang berlaku.

Jadi proses individualisasi hak ulyat dibagi menjadi 2 yaitu

1. Apabila subyeknya adalah warga masyarakat setempat maka prosesnya dimulai dengan adanya penguasaan tanah oleh warga masyarakat setempat menurut ketentuan hukum adatnya yang berlaku dan memperoleh persetujuan pemegang haknya untuk dapat dipunyai dengan hak atas tanah tanpa adanya ganti rugi yang ahrus diberikan.

2. Apabila subyeknya adalah instansi pemerintah, badan hukum atau perseorangan bukan warga masyarakat hukum adat maka prosesnya dimulai dengan adanya pelepasan hak oleh masyarakat hukum adat / oleh warganya sesuai dengan ketentuan dan tata cara hukum setempat dengan memberikan “recognitie” yaitu semacam ganti rugi yang diberikan kepada pemegang hak ulayat setelah melalui musyawarah. Kemudian setelah itu yang bersangkutan dapat diberikan hak atas tanah menurut ketentuan UUPA berdasarkan pemberian hak dari negara.

2. Apakah Hak Ulayat yang telah menjadi hak individu dapat kembali menjadi hak ulayat?

Ada beberapa hak ulayat yang telah menjadi hak individu dapat kembali menjadi hak ulayat terutama hak-hak individu yang memiliki jangka waktu dimana objeknya diperoleh dari hak ulayat baik sebagian maupun seluruhnya. Sepanjang hak ulayat masyarakat hhukum adat masih ada dan syarat-syarat yang menunjukkan hak ulayat masyarakat hukum adat itu dianggap masih ada(PMNA/KaBPN nomor 5 Tahun 1999 pasal 2). Untuk itu, berdasarkan PMNA/KaBPN nomor 5 Tahun 1999 pasal 4 ayat(2) disebutkan bahwa :

Penglepasan tanah ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk keperluan pertanian dan keperluan lain yang memerlukan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai, dapat dilakukan oleh masyarakat hukum adat dengan penyerahan penggunaan tanah untuk jangka waktu tertentu, sehingga sesudah jangka waktu itu habis, atau sesudah tanah tersebut tidak dipergunakan lagi atau diterlantarkan sehingga Hak Guna Usaha atau Hak Pakai yang bersangkutan haapus, maaka penggunaan selanjutnya harus dilakukan berdasarkan persetujuan baru dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan sepanjang hak ulayat masyarakat hukum adat itu masih ada sesuai ketentuan pasal 2.*)

Sehingga hak-hak ulayat yang telah menjadi hak individu yang memiliki jangka waktu dapat dimungkinkan kembali menjadi hak ulayat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar