:)

:)

Selasa, 11 Oktober 2011

Permasalahan Pokok Perekonomian dan Solusinya Di Bidang Pertanahan


Konsentrasi ilmu ekonomi berbicara alokasi sumber daya. Dalam hal ini menguraikan tentang sumber daya tanah yang bersifat langka. Kelangkaan ini berarti bagaimana sumber daya itu dapat digunakan untuk memaksimalkan keuntungan, maka harus dimanfaatkan secara efisien. Dalam fenomena pasar, terjadi kegiatan penawaran dan permintaan. Berdasarkan teori permintaan dan penawaran, maka nilai tanah ditentukan atas hasil kesepakatan permintaan dan penawaran. Kondisi nyata yang terjadi adalah dari sisi penawaran akan sulit menambah jumlah tanah yang ditawarkan tetapi permintaan akan tanah semakin bertambah akibat perkembangan jumlah penduduk. Hal ini mengakibatkan harga tanah menjadi mahal dari waktu ke waktu. Perilaku manusia ekonomi cenderung memaksimalkan pemanfaatan sumber daya untuk dirinya sendiri karena kelangkaan sumberdaya yang dimilikinya. Jika dilihat dari sudut pandang ekonomi, tanah adalah salah satu faktor produksi. Pemikiran yang demikian dalam jangka panjang dapat menimbulkan ketimpangan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, Dan Pemanfaatan Tanah (P4T). Dan semakin lama dapat semakin parah dan memicu konflik dan sengketa pertanahan di seluruh wilayah di Indonesia.
BPN RI (Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia) dalam mengantisipasi terjadinya ketimpangan P4T melaksanakan program strategis Reforma Agraria melalui Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN). Program ini menjadi prioritas dalam Renstra BPN RI. Kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut :
1.      Mengkaji ketimpangan antar peraturan dibidang Pertanahan;
2.      Menginventarisasi P4T;
3.      Menentukan dan memutuskan tanah yang termasuk Tanah obyek Landrefrom (TOL) yaitu tanah-tanah terlantar, kelebihan maksimum dan tanah absente;
4.      Menyusun kriteria subyek reforma agraria dan menentukannya bersama-sama organisasi tani yang benar-benar satu haluan ideologi dengan BPN RI. Organisasi tani tersebut memiliki nilai yang mendukung pelaksanaan PPAN;
5.      Membagikan/meredistribukan tanah obyek landreform kepada petani sesuai kriteria;
6.      Membuka akses reform kepada petani penerima manfaat reforma agraria, yaitu akses terhadap pupuk, bibit, pestisida, irigasi, teknologi, pasar dan perlindungan serta akses lain yang berguna untuk meningkatkan kemakmuran kaum tani;
7.      Memberdayakan petani dan kelembagaannya dengan memfasilitasi mereka dengan membuka serangkaian kerja sama yang dibutuhkan petani dan kelembagaannya, BPN menjadi fasilitator seperti terhadap lembaga perbankan, perusahaan perkebunan skala besar, pemda dan lain-lain;
8.      Meningkatkan pembinaan partisipasi rakyat dan kelembagaannya dalam mensukseskan kegiatan PPAN, tanpa partisipasi maka kegagalan sudah di depan mata. BPN RI menganut paradigma bahwa rakyat itu yang paling paham akan kebutuhannya, sehingga peran-peran fasilitasi dan bina partisipasi sebagai ujung tombak keberhasilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar