Konsentrasi ilmu ekonomi berbicara alokasi sumber
daya. Dalam hal ini menguraikan tentang sumber daya tanah yang bersifat langka.
Kelangkaan ini berarti bagaimana sumber daya itu dapat digunakan untuk memaksimalkan
keuntungan, maka harus dimanfaatkan secara efisien. Dalam fenomena pasar,
terjadi kegiatan penawaran dan permintaan. Berdasarkan teori permintaan dan
penawaran, maka nilai tanah ditentukan atas hasil kesepakatan permintaan dan
penawaran. Kondisi nyata yang terjadi adalah dari sisi penawaran akan sulit
menambah jumlah tanah yang ditawarkan tetapi permintaan akan tanah semakin
bertambah akibat perkembangan jumlah penduduk. Hal ini mengakibatkan harga
tanah menjadi mahal dari waktu ke waktu. Perilaku manusia ekonomi cenderung
memaksimalkan pemanfaatan sumber daya untuk dirinya sendiri karena kelangkaan
sumberdaya yang dimilikinya. Jika dilihat dari sudut pandang ekonomi, tanah
adalah salah satu faktor produksi. Pemikiran yang demikian dalam jangka panjang
dapat menimbulkan ketimpangan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, Dan
Pemanfaatan Tanah (P4T). Dan semakin lama dapat semakin parah dan memicu
konflik dan sengketa pertanahan di seluruh wilayah di Indonesia.
BPN RI (Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia)
dalam mengantisipasi terjadinya ketimpangan P4T melaksanakan program strategis
Reforma Agraria melalui Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN). Program ini
menjadi prioritas dalam Renstra BPN RI. Kegiatan yang dilakukan adalah sebagai
berikut :
1.
Mengkaji
ketimpangan antar peraturan dibidang Pertanahan;
2.
Menginventarisasi
P4T;
3.
Menentukan
dan memutuskan tanah yang termasuk Tanah obyek Landrefrom (TOL) yaitu
tanah-tanah terlantar, kelebihan maksimum dan tanah absente;
4.
Menyusun
kriteria subyek reforma agraria dan menentukannya bersama-sama organisasi tani
yang benar-benar satu haluan ideologi dengan BPN RI. Organisasi tani tersebut
memiliki nilai yang mendukung pelaksanaan PPAN;
5.
Membagikan/meredistribukan
tanah obyek landreform kepada petani sesuai kriteria;
6.
Membuka
akses reform kepada petani penerima manfaat reforma agraria, yaitu akses
terhadap pupuk, bibit, pestisida, irigasi, teknologi, pasar dan perlindungan
serta akses lain yang berguna untuk meningkatkan kemakmuran kaum tani;
7.
Memberdayakan
petani dan kelembagaannya dengan memfasilitasi mereka dengan membuka
serangkaian kerja sama yang dibutuhkan petani dan kelembagaannya, BPN menjadi
fasilitator seperti terhadap lembaga perbankan, perusahaan perkebunan skala
besar, pemda dan lain-lain;
8.
Meningkatkan
pembinaan partisipasi rakyat dan kelembagaannya dalam mensukseskan kegiatan
PPAN, tanpa partisipasi maka kegagalan sudah di depan mata. BPN RI menganut
paradigma bahwa rakyat itu yang paling paham akan kebutuhannya, sehingga
peran-peran fasilitasi dan bina partisipasi sebagai ujung tombak keberhasilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar