:)

:)

Sabtu, 06 Agustus 2011

TUGAS PENATAGUNAAN TANAH

T U G A S

MATA KULIAH PENATAGUNAAN TANAH

KONVERSI PENGGUNAAN TANAH

DAN BENTURANNYA DENGAN KEPENTINGAN UMUM


BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki jumlah penduduk terbesar di dunia dan bertambah terus setiap tahun. Pertambahan penduduk ini secara otomatis mengakibatkan semakin tingginya tingkat kepadatan penduduk. Peningkatan kepadatan penduduk Indonesia yang sedemikian cepat mengakibatkan kebutuhan akan lahan sebagai tempat beraktivitas juga meningkat.

Aktivitas pembangunan yang berlangsung di berbagai bidang, terutama di kota-kota besar menyebabkan peningkatan kebutuhan jumlah lahan yang tidak sedikit. Pembangunan ini pada akhirnya menyebabkan lahan yang dapat dimanfaatkan semakin terbatas, sedangkan permintaan akan kebutuhan lahan (land) oleh manusia, selaku subjek agraria semakin meningkat. Dengan demikian, penggunaan sumber daya lahan akan mengarah kepada penggunaan yang secara ekonomis lebih menguntungkan. Lahan yang pada awalnya merupakan lahan pertanian telah banyak yang berubah fungsi menjadi pemukiman atau industri.

Peningkatan nilai ekonomis yang terjadi terhadap lahan, menimbulkan perebutan sistem kepemilikan lahan (land tenure). Namun, pemanfaatan tanah yang dikuasai oleh subjek agraria dibatasi oleh kepentingan-kepentingan umum seperti rencana pengembangan suatu wilayah tertentu. Pemanfaatan lahan disesuaikan dengan rencana pengembangan perkotaan yang dirumuskan dalam suatu tata guna lahan (land use).

Pemanfaatan dan penggunaan lahan dapat juga diartikan sebagai suatu tata ruang. Rencana tata ruang berguna untuk membagi ruang yang ada di dalam suatu bagian secara lebih spesifik seperti pemukiman, tempat perdagangan (pasar), industri, dan juga ruang terbuka hijau. Alokasi ruang terbesar dimanfaatkan untuk perumahan dan pemukiman terkait dengan penyediaan sarana dan prasarana (utilitas umum). Dirumuskannya suatu Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) bertujuan untuk mengatur pemanfaatan lahan secara spesifik sesuai dengan perencanaan tata pengembangan kota.

Suatu rancangan yang sudah ditetapkan pemerintah dengan memperhatikan tujuan bersama terkadang pada kenyataannya masih sering terjadi benturan kepentingan. Hal ini berujung pada alih fungsi lahan atau biasa disebut konversi lahan. Selain benturan kepentingan, konversi lahan juga disebabkan oleh keterbatasan lahan, dan tingkat kebutuhan. Pengalihan fungi lahan ini dapat berupa perubahan dari fungsi pertanian menjadi pemukiman atau industri. Perubahan fungsi lahan dapat pula terjadi dalam arah sebaliknya dari fungsi industri atau pemukiman menjadi fungsi pertanian atau jalur hijau. Alih fungsi lahan ini mengakibatkan RTRW yang sudah ditetapkan tidak berjalan sesuai dengan rencana.

Konversi lahan sebenarnya diperlukan dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan menjaga sebaik mungkin tidak merugikan bagi pemilik, pengguna lahan yang telah ada maupun terhadap keberlanjutan pemanfaatan lahan untuk masa yang akan datang. Salah satu bentuk konversi lahan yang terjadi adalah terbentuknya pemukiman kumuh. Banyaknya pembentukan pemukiman liar di atas lahan milik orang lain pun dapat dikatakan sebuah konversi lahan. Walaupun konversi tersebut dapat dikatakan terselubung atau tidak resmi. Berdasarkan alasan-alasan ini perlu dilakukan sebuah penelitian yang menganalisis dampak yang terjadi pasca konversi terkait penyimpangan tata guna lahan.

B. RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan hal tersebut, maka masalah yang akan dikaji antara lain:

1. Konversi Penggunaan Tanah

2. Benturan Kepentingan Umum


BAB II

PEMBAHASAN

A. KONVERSI PENGGUNAAN TANAH

Perubahan penggunaan lahan pada hakekatnya adalah perubahan lingkungan, yaitu mengurangi resiko lingkungan dan atau memperbesar manfaat lingkungan. Sejak berabad-abad yang lalu nenek moyang kita telah mengubah hutan menjadi daerah pemukiman dan pertanian. Contoh perubahan lahan yang pernah dilakukan pada zaman dahulu yaitu perubahan hutan menjadi sawah, yang merupakan usaha untuk memanfaatkan lahan untuk produksi bahan makanan dalam kondisi curah hujan yang tinggi, dan juga untuk mengurangi resiko erosi di daerah bergunung.

Alih fungsi atau perubahan penggunaan lahan adalah bertambahnya suatu penggunaan lahan dari satu sisi penggunaan ke penggunaan yang lainnya diikuti dengan berkurangnya tipe penggunaan lahan yang lain pada suatu waktu ke waktu berikutnya, atau berubahnya fungsi suatu lahan pada suatu daerah pada kurun waktu yang berbeda.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa konversi lahan pertanian pada dasarnya merupakan suatu proses alamiah yang terkait dengan tiga faktor dasar yaitu: kelangkaan lahan, dinamika pembangunan, dan pertumbuhan penduduk. Menurut Simatupang dan Irawan akar penyebab konversi lahan pertanian ialah: (1) pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, (2) pertumbuhan dan perkembangan penduduk. Di Indonesia, kedua faktor ini masih sangat besar dan mustahil dicegah. Oleh karena itu, konversi lahan pertanian juga merupakan fenomena alamiah yang mustahil untuk dicegah.

Konversi Lahan menurut adalah proses alih fungsi lahan khususnya dari lahan pertanian ke non pertanian atau dari lahan non pertanian ke lahan pertanian. Konversi lahan dari non pertanian ke lahan pertanian merupakan proses konversi dalam rangka program eksetensifikasi pertanian. Konversi lahan pertanian ke non pertanian mengalami laju yang tinggi untuk keperluan pertumbuhan industri dan memenuhi kebutuhan pemukiman penduduk yang masih relatif tinggi. Faktor perkembangan industri dan pemukiman merupakan faktor penting yang mempengaruhi konversi lahan dari lahan pertanian ke non pertanian, yang kemudian diikuti dengan keberpihakan pemerintah terhadap sektor swasta.

Alih fungsi tanah pertanian merupakan fenomena yang tidak dapat dihindarkan dari pembangunan. Upaya yang mungkin dilakukan adalah dengan memperlambat dan mengendalikan kegiatan alih fungsi tanah pertanian menjadi tanah non pertanian. Dalam rangka dilakukannya alih fungsi tanah pertanian menjadi tanah non pertanian para pihak yang bersangkutan harus mengajukan permohonannya melalui mekanisme perijinan. Mekanisme tersebut terbagi dalam dua jalur yaitu dapat melalui ijin lokasi atau ijin perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian.

Perbedaan dari dua mekanisme tersebut adalah terletak pada luasnya tanah yang dimohon, apabila luas tanah pertanian yang dimohonkan perubahan penggunaannya ke tanah non pertanian kurang dari 10.000 m3 maka ijin yang diperlukan adalah ijin perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian, sedangkan apabila lebih dari 10.000 m3 maka ijin yang diperlukan adalah ijin lokasi.

Konversi lahan telah menyebabkan perubahan pada berbagai aspek kehidupan masyarakat. Perubahan ini berhubungan dengan perubahan struktur agraria, proses marginalisasi/kemiskinan dan pelaku konversi (warga masyarakat) tersubordinasi oleh pihak pemanfaat konversi. Implikasi dari perubahan struktur agraria adalah perubahan pola penguasaan agraria, pola nafkah, pola hubungan produksi, dan perubahan orientasi nilai terhadap sumberdaya agraria. Hal ini dapat memberikan kesimpulan bahwa konversi lahan telah meningkatkan ketidakadilan agraria.

Keberpihakan pemerintah terhadap sektor swasta dapat mengakibatkan konversi lahan, sehingga berlangsung paradigma yang meniru pola kolonial, yaitu tanah untuk negara dan swasta (kapitalisme). Hal ini akhirnya akan menimbulkan pemusatan kekuasaan di satu pihak, dan terjadi fragmentasi lahan di pihak lain. Fragmentasi lahan yang dicapai menunjuk nilai keuntungan, dimana tanah terjadi jual-beli tanah dengan tujuan untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi. Hal ini seakan menunjukan bagaimana kebijakan pemerintah dibuat dan dilanggar oleh pemerintah sendiri, yang akhirnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah ditetapkan tidak sesuai dengan implementasi di lapangan.

Konversi lahan telah meningkatkan ketidakadilan agraria, atau dapat dikatakan bahwa konversi lahan mempengaruhi atau memicu terjadinya perubahan struktur agraria. Hal ini ditunjukkan melalui perubahan pola penguasaan lahan dengan adanya pemusatan kekuasaan dan fragmentasi lahan, penurunan pola produksi yang ditandai dengan penurunan produktivitas lahan, penurunan pola nafkah yang ditandai dengan penurunan pendapatan dan peningkatan kemiskinan, dan perubahan orientasi nilai atas lahan dari segi nilai sosial dan nilai kepentingan umum.

Konversi lahan cenderung menular/meningkat disebabkan oleh dua faktor terkait. Pertama, sejalan dengan pembangunan kawasan perumahan atau industri di suatu lokasi yang terkonversi, maka aksesibilitas di lokasi tersebut semakin mendorong meningkatnya permintaan lahan oleh investor lain atau spekulan tanah sehingga harga lahan di sekitarnya meningkat. Kedua, meningkatnya harga lahan selanjutnya mendorong petani lain di sekitarnya untuk menjual lahannya. Pembeli tanah tersebut biasanya bukan penduduk setempat sehingga akan terbentuk lahan-lahan guntai yang secara umum rentan terhadap proses konversi lahan.

Konversi lahan dapat memberikan beberapa dampak. Dampak yang ditimbulkan pasca konversi lahan adalah dampak kepada tata guna lahan terkait dengan orientasi nilai terhadap lahan, pola pemilikan dan pemanfaatan lahan, dan tumpang tindih (penyimpangan) terhadap RTRW.

B. BENTURAN KEPENTINGAN UMUM

Berbagai macam bentuk pembangunan yang telah dan sedang dilaksanakan pada saat ini, terutama pembangunan yang bersifat fisik, tidak terlepas dari kebutuhan akan lahan. Ketersediaan lahan pada suatu daerah apabila dikaitkan dengan kebutuhan lahan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan pembangunan, tidak mencukupi. Hal ini disebabkan karena kebutuhan lahan oleh manusia dan pembangunan semakin besar sedangkan lahan merupakan modal tetap, artinya orang tidak dapat menambah jumlahnya di suatu daerah.

Oleh karena semakin meningkatnya kebutuhan lahan untuk mencukupi kebutuhan manusia, dan bersamaan dengan itu pula pembangunan membutuhkan lahan, mengakibatkan adanya benturan kepentingan dan akhirnya mengakibatkan terjadinya perubahan penggunaan lahan.

Lahan mempunyai peranan sangat penting bagi kehidupan manusia. Segala macam bentuk intervensi manusia secara siklis dan permanen untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik yang bersifat materiil maupun spirituil yang berasal dari lahan tercakup dalam pengertian penggunaan lahan, atau land use. Dengan peranan ganda tersebut, maka dalam upaya pengelolaannya, sering terjadi benturan di antara sektor-sektor pembangunan yang memerlukan lahan. Fenomena seperti ini seringkali mengakibatkan penggunaan lahan kurang sesuai dengan kapabilitasnya. Dalam hubungannya dengan penggunaan lahan ini, ada tiga faktor yang mem­pengaruhi nilai lahan, yaitu (i) kualitas fisik lahan, (ii) lokasi lahan terhadap pasar hasil-hasil produksi dan pasar sarana produksinya, dan (iii) interaksi di antara keduanya. Nilai lahan semakin besar apabila kualitas biofisiknya semakin baik dan lokasinya semakin dekat dengan pasar. Sehubungan dengan kualitas fisik lahan, keberhasilan suatu sistem pengelolaan la­han kering (seperti misalnya usahatani konservasi) juga dibatasi oleh persyaratan- persyaratan agroekologis (terutama kesesuaian tanah dan ketersediaan air). Persesuaian syarat agroeko­logis menjadi landasan pokok dalam pengembangan komoditas pertanian lahan kering. Penyimpangan dari persyaratan ini bukan hanya akan menimbul­kan kerugian ekonomis, tetapi juga akan mengakibatkan biaya sosial yang berupa kemerosotan kualitas sumberdaya lahan.

Bagaimana terjadinya benturan kepentingan pada pemerintah yang berada di antara dua sisi kepentingan? Di satu pihak pemerintah dalam otonomi daerah harus berupaya untuk menarik investor tapi di lain pihak pemerintah merasa kedodoran karena tingginya nilai konversi lahan di daerah yang semula merupakan lahan pertanian beralih menjadi lahan untuk pembangunan industri dan sarana infrastruktur lainnya. Satu sisi infrastruktur tersebut dibutuhkan (jalan atau perumahan), namun di sisi lain mendorong penyempitan lahan pertanian yang ada.

Sudah terlambat dan tidak mudah untuk dicapai upaya untuk menghentikan konversi lahan karena ada aturan lain yang lebih besar, yaitu aturan mengenai tata ruang yang tidak pernah diikuti secara konsisten, kondisi pemerintah daerah yang tidak punya alat dan cara untuk mengatakan tidak kepada industriwan apalagi ditambah dengan era otonomi daerah, mereka justru berupaya keras untuk menarik sebanyak mungkin investor.

Jalan keluar untuk mengatasi timbulnya konversi lahan atau langkah untuk menanggulangi terjadinya konversi lahan adalah dengan :

1. Menerapkan peraturan tata ruang secara tegas, termasuk soal peruntukannya selain itu pemerintah perlu menegakkan tata ruang yang ada dan membuat zonasi yang ketat.

2. Membuka areal baru di luar Pulau Jawa yang diikuti dengan program transmigrasi dengan mengandalkan mekanisasi pertanian dan petani diberi tanah di atas empat hektar.

3. Pemerintah memberi pajak pada tanah yang menganggur ( agar yang punya tentu akan berupaya menanaminya atau berpikir dulu sebelum membeli tanah ).

4. Harus ditegaskan bahwa definisi tentang pangan itu bukan hanya beras, tetapi ''beras plus'', sehingga lahan kosong tak hanya ditanami dengan padi, tetapi bisa tanaman lain seperti kentang, sagu, jagung atau ketela, jika definisi pangan adalah hanya beras, maka Indonesia tidak bisa dikatakan memiliki ketahanan pangan. Namun sebaliknya, jika yang dimaksud dengan pangan adalah ''pangan plus'', maka Indonesia bisa dikatakan memiliki ketahanan pangan.

5. Pemerintah harus menurunkan tingkat konsumsi beras per kapita.

Meskipun sudah ada Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 yang dipeti eskan pada masa Soeharto dan Ketetapan (Tap) MPR Nomor 9 Tahun 2001 tentang Reformasi Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), jika pemerintah dan aparat tidak tegas, land reform tidak akan berhasil. Sekalipun ada perintah dari Presiden untuk menghentikan alih fungsi lahan pertanian subur, tanpa penegakan hukum (law enforcement), tetap akan muncul pertikaian memperebutkan lahan pertanian. Sebab, sejak dulu sektor industri membutuhkan lahan pertanian yang subur dan berdekatan dengan sungai atau jaringan irigasi guna mendapatkan sumber air dan saluran pembuangan. Itu sebabnya, lahan pertanian menyusut pesat.

Telah terjadi konversi lahan yang berlebihan sehingga lahan pertanian cenderung mengalami penyusutan yang cukup pesat. Hal ini tidak sebanding dengan tingkat pertumbuhan penduduk yang cepat. Banyak sisi positif dari adanya konversi lahan yang tidak selamanya akan merugikan masyarakat. Banyak di antara masyarakat yang menjual lahan pertaniannya dengan harga tinggi bahkan berlipat-lipat untuk kembali membeli lahan baru dengan lahan yang lebih luas dari sebelumnya dengan harga yang relatif rendah dengan produktivitas yang tinggi pula. Jika pemerintah tetap mengedepankan lahan pertanian yang tidak boleh diganggu gugat oleh pihak investor, maka Indonesia akan tetap bejibaku sebagai negara pertanian yang dalam konteks percaturan dunia sebagai negara miskin akan pendapatan negara. Jangan sampai terjadinya konversi di daerah subur adalah sah namun di sisi lain mustahil adanya jika para investor harus membangun modalnya di daerah tandus yang jauh dari pusat pertumbuhan kota. Yang terpenting adalah tidak selamanya konversi lahan berakibat buruk bagi kondisi sosial ekonomi masyarakat asalkan ada lahan pengganti yang subur dengan membuka lahan pertanian baru dengan tetap mengedepankan nilai kelestarian lingkungan. Bagaimanapun juga pembangunana sarana infrastruktur harus tetap dijalankan karena ini menyangkut harkat hidup orang banyak.

Konversi lahan harus di lahan yang tidak subur, namun perlu ditinjau pula dari segi ketersediaan keruangan lahan yang tidak subur tersebut dari ketersediaan Sumber Daya Alam dan kemudahan dalam akses ke pasar atau tempat lain. Bagaimana kita harus mencari sistem pemecahan masalah ini yang tidak akan berdampak buruk bagi sistem lainnya. Peranan pemerintah, investor, masyarakat dalam hal ini para petani dalam konversi lahan demi tidak adanya kepentingan yang merasa dirugikan sangat menentukan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya.


BAB III

PENUTUP

Konversi lahan merupakan salah satu fenomena yang cukup marak terjadi dalam pemanfaatan lahan. Hal tersebut mengingat makin tinggi dan bertambahnya tekanan kebutuhan dan permintaan terhadap lahan, baik dari sektor pertanian maupun dari sektor nonpertanian akibat pertambahan penduduk dan kegiatan pembangunan. Kendati pemerintah setempat telah membuat RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) tentang aturan pemanfaatan ruang wilayah, termasuk di dalamnya antisipasi terhadap konversi lahan sawah, namun implementasinya boleh dikatakan masih lemah.

Pendataan lahan yang terkoordinir dan terpadu diiringi dengan penyusunan strategi kebijakan pengendalian konversi lahan yang holistik dan komprehensif perlu segera diwujudkan. Sudah saatnya akurasi pengumpulan dan penyajian data jadi perhatian pihak-pihak berkepentingan. Sudah saatnya juga apresiasi dan responsibilitas data disosialisasikan kepada semua pihak. Sejalan dengan desentralisasi dan otonomi daerah, pihak pemerintah daerah seyogyanya menginisiasi pembuatan peta komprehensif desa dengan melibatkan beberapa pihak (pemetaan partisipatif) yang difasilitasi pemerintah dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) serta sekaligus diiringi dengan pembekalan pemahaman tentang pentingnya data dan informasi. Agregasi peta-peta komprehensif desa diharapkan dapat melahirkan peta regional dan nasional yang lebih terpercaya, sehingga pada gilirannya peta-peta tersebut dapat dimanfaatkan khususnya dalam rangka penyusunan kebijakan konversi lahan.

tugas PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

MISI PENGENDALIAN MASYARAKAT

MISI KE 3 : MENCEGAH TERJADINYA PENYIMPANGAN DALAM PEMANFAATAN TANAH ( TANAH TIDAK PRODUKTIF DAN TANAH TERLANTAR )


BAB I

PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang

Pengendalian pertanahan untuk kesejahteraan rakyat akan terwujud apabila diiriingi dengan visi dan misi yang tepat, yaitu penegakan hak dan kewajiban yang tidak merugikan kepentingan pihak lain. Selanjutnya visi ini diikuti dengan misi sebagai berikut (1) menegakkan norma – norma pengelolaan kegarariaan / pertanahan agar dipahami, dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan keagrariaan/pertanahan, yaitu pemerintah, instansi pertanahan, masyarakat dan pelaku usaha; (2) meningkatkan kesadaran pemegang hak atas tanah atau pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan tanah untuk mempergunakan dan memanfaatkan tanahnya sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian haknya, sebagai wujud peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan pertanahan/keagrariaan;(3) mencegah terjadinya penyimpangan dalam pemanfaatan tanah ( tanah tidak produktif dan tanah terlantar ); (4) mencegah terjadinya spekulasi tanah dan monopoli tanah serta bentuk lain sebagai pemerasan dalam penguasaan dan pemilikan tanah dan (5) mengupayakan terwujudnya tertib pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Wujud Konkrit pengendalian pertanahan itu sendiri antara lain berupa penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, yang merupakan instrument penegakan hak dan kewajiban. Aktivitas ini memiliki misi, yaitu pendayagunaan bukan penertiban semata. Dengan demikian suatu bidang tanah yang sudah dilekati hak, atau mempunyai dasar penguasaan hendaklah digunakan sesuai keadaan, sifat dan tujuan pemberian haknya.

1.2.Maksud dan Tujuan

Adapun Maksud dan Tujuan Makalah ini adalah :

1. Sebagai bahan diskusi pada mata kuliah Pemebrdayaan Masyarakat

2. Agar Mahasiswa mampu menjelaskan tentang visi dan misi pengendalian pertanahan dan pemberdayaan pertanahan

3. Agar mahasiswa mampu mendeskripsikan visi dan misi pemberdayaan masyarakat terutama misi ke tiga yang berkaitan dengan penyalahgunaan pemanfaatan tanah yang menimbulkan tanah terlantar.

BAB II

PEMBAHASAN

Dalam pembahasan kali ini, kelompok kami akan mencoba membahas tentang visi ke tiga yang erat kaitannya dengan adanya penyimpangan pemanfaatan dan pengolahan tanah yang dapat menimbulkan terjadinya tanah tidak produktif dan tanah terlantar, dimana tentang tanah terlantar sendiri telah diuraikan dalam Undang – Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, dalam Undang – Undang ini dijelaskan tentang bagaimana sebidang tanah dapat dikatakan sebagai tanah terlantar, criteria tanah terlantar, serta prosedur pencabutan hak apabila sebidang tanah ditelantarkan.

II.1. Misi Pengendalian Masyarakat

Misi ke 3 : Mencegah Terjadinya Penyimpangan dalam Pemanfaatan Tanah ( Tanah Tidak Produktif dan Tanah Terlantar )

Wujud Konkrit Pengendalian Pertanahan dalam hal ini adalah berkaitan dengan adanya tanah terlantar dan Tanah tidak Produktif, yaitu:

• Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar : Sebagai Instrumen penegakan hak dan kewajiban

• Evaluasi Hak Atas Tanah Berskala Besar, berupa :

1. Rekomendasi secara Makro Pengelolaan / alokasi pemanfaatan tanah

2. Rekomendasi Mikro untuk masing – masing bidang tanah

3. Neraca Pemberian Hak Atas Tanah Berskala besar dalam satuan administrasi.

Dasar Hukum Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar

PP No.36 Tahun 1998 jo PP No. 11 Tahun 2010 Tentang PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR

Latar Belakang

• Pasal 27, 34 dan 40 UUPA: Hak Atas Tanah Hapus antara lain karena DITERLANTARKAN.

• Tanah Terlantar menimbulkan :

(a) kesenjangan sosial,

(b) kesenjangan ekonomi,

(c) kesenjangan kesejahteraan rakyat dan

(d) penurunan kualitas lingkungan hidup

PP 36 tahun 1998 tidak dapat lagi dijadikan acuan dalam penyelesaian, penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, perlu diganti dengan PP No. 11 Tahun 2010.

Obyek Tanah Terlantar

Obyek penertiban tanah terlantar meliputi :

• Tanah Hak milik, HGU, HGB, Hak Pakai, HPL atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak.

Tidak Termasuk Objek Penertiban Tanah Terlantar

• Tanah Hak Milik atau HGB atas nama perseorangan yang secara tidak sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya;

• Tanah yang dikuasai pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung dan sudah berstatus maupun belum berstatus barang Milik Negara/Daerah yang tidak sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya.

Selanjutnya akan dijelaskan bagaimana mengidentifikasi tanah terlantar.

Identifikasi dan Penelitian

Pasal 4

1) Kepala Kantor Wilayah BPN menyiapkan DATA TANAH terindikasi terlantar ; yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan identifikasi dan penelitian

Pasal 5

1) Identifikasi dan penelitian dilaksanakan oleh Panitia; yang susunan anggotanya terdiri dari unsur BPN

Pasal6

(1) Pelaksanaan Identifikasi dan penelitian :

a. Terhitung mulai 3 (tiga ) tahun sejak diterbitkan Hak milik, HGB, HGU, Hak Pakai ; atau

b. Terhitung sejak berakhirnya ijin / keputusan / surat dasar penguasaan atas tanah.

(2) Identifikasi dan penelitian meliputi :

a. Nama dan alamat pemegang hak

b. Letak, luas, status hak atau dasar penguasaan dan keadaan visik tanah

c. Keadaan yang mengakibatkan tanah terlantar.

Pasal 7

(1) Kegiatan identifikasi dan penelitian meliputi :

• Verifikasi data visik dan data yuridis;

• Mengecek buku tanah dan/atau warkah dan dokumen lainnya;

• Meminta keterangan dari pemegang hak dan pihak lain;

• Melaksanakan pemeriksaan visik;

• Melaksanakan plotting letak, penggunaan dan pemanfaatan tanah pada peta pertanahan;

• Membuat analisis penyebab terjadinya tanah terlantar;

• Menyusun laporan hasil identifikasi dan penelitian;

• Melaksanakan sidang Panitia; dan

• Membuat Berita Acara.

(2) Laporan hasil identifikasi dan penelitian beserta Berita Acara disampaikan kepada Kepala kantor Wilayah BPN.

Pasal 8

1) Apabila berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian disimpulkan terdapat tanah terlantar, maka Kepala Kantor Wilayah memberitahukan dan sekaligus memberikan peringatan tertulis pertama kepada Pemegang Hak, agar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya surat peringatan, menggunakan tanahnya sesuai keadaannya atau menurut sifat dan tujuan pemberian haknya atau sesuai izin/keputusan/surat sebagai dasar penguasaannya.

2) Apabila Pemegang Hak tidak melaksanakan peringatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah memberikan peringatan tertulis kedua dengan jangka waktu yang sama dengan peringatan pertama.

3) Apabila Pemegang Hak tidak melaksanakan peringatan kedua, Kepala Kantor Wilayah memberikan peringatan tertulis ketiga dengan jangka waktu yang sama dengan peringatan kedua;

4) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaporkan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Kepala;

5) Dalam hal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)yang dibebani dengan HT, maka surat peringatan tersebut dibritahukan juga kepada pemegang HT;

6) Apabila pemegang hak tetap tidak melaksanakan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala kantor wilayah mengusulkan kepada kepala untuk menetapkan tanah yang bersangkutan sebagai tanah terlantar.

Penetapan Tanah Terlantar

Pasal 9

1) Kepala menetapkan tanah terlantar terhadap tanah yang diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah;

2) Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai tanah terlantar merupakan tanah hak, penetapan tanah terlantar memuat juga penetapan hapusnya hak atas tanah, sekaligus memutuskan hubungan hukum dan menegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara;

3) Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai tanah terlantar adalah tanah yang telah diberikan dasar penguasaan, penetapan tanah terlantar tersebut memuat juga pemutusan hubungan hukum serta penegasan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.

Pasal 10

1) Tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar, merupakan keseluruhan hamparan, maka apabila hak atas tanahnya dihapuskan, diputuskan hubungan hukumnya, dan ditegaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara; Tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar, apabila merupakan sebagian hamparan yang diterlantarkan, maka hak atas tanahnya dihapuskan,diputuskan hubungan hukumnya dan ditegaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dan selanjutnya kepada bekas Pemegang Hak diberikan kembali atas bagian tanah yang benar-benar diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan sesuai dengan keputusan pemberian haknya;

2) Untuk memperoleh hak atas tanah atas bagian tanah bekas Pemegang Hak dapat mengajukan permohonan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 11

1) Apabila tanah hak yang diterlantarkan kurang dari atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen), maka Pemegang Hak dapat mengajukan permohonan revisi luas atas bidang tanah yang benar-benar digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan keputusan pemberian haknya;

2) Biaya atas revisi pengurangan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban Pemegang Hak

Pasal 12

1) Tanah yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai tanah terlantar, dinyatakan dalam keadaan status quo sejak tanggal pengusulan;

2) Tanah yang dinyatakan dalam keadaan status quo, tidak dapat dilakukan perbuatan hukum atas bidang tanah tersebut sampai diterbitkan penetapan tanah terlantar yang memuat juga penetapan hapusnya hak atas tanah, sekaligus memutuskan hubungan hukum serta ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.

Pasal 13

1) Tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya keputusan penetapan tanah terlantar, wajib dikosongkan oleh bekas Pemegang Hak atas benda-benda bersangkutan; di atasnya dengan biaya yang bersangkutan;

2) Apabila bekas pemegang Hak tidak memenuhi kewajiban, maka benda-benda di atasnya tidak lagi menjadi miliknya, dan dikuasai langsung oleh Negara.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penertiban tanah terlantar diatur dalam Peraturan Kepala Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar

Pasal 15

1) Peruntukan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah negara bekas tanah didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui reforma agraria dan program strategis negara serta untuk cadangan negara lainnya.

2) Peruntukan dan pengaturan peruntukan penguasaan, pemilikan, penggunaan,dan pemanfaatan tanah negara bekas tanah terlantar dilaksanakan oleh Kepala.

Pasal 16

Terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang berhubungan dengan penguasaan dan penggunaannya tidak boleh diterbitkan izin / keputusan / surat dalam bentuk apapun selain yang ditetapkan dalam

Pasal 17

Pelaksanaan penertiban tanah terlantar dan pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar dilakukan oleh Kepala dan hasilnya dilaporkan secara berkala kepada Presiden

Pasal 18

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap tanah yang telah diidentifikasi atau diberi peringatan sebagai tanah terlantar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah terlantar, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan tanah terlantar dan peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

BAB III

PENUTUP

A. KESIMPULAN

Dari uraian diatas dapat kita ambil kesimpulan sebagai berikut :

· Tanah terlantar merupakan tanah yang tidak digunakan oleh pemegang hak atas tanahnya sesuai dengan peruntukan penggunaan yang telah ditetapkan

· Dalam rangka penertiban tanah terlantar pemerintah mengeluarkan PP No. 11 tahun 2010 sebagai penyempurnaan dari PP 36 tahun 1998.

· Dalam rangka inventarisasi tanah yang diindikasikan terlantar Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional mambentuk suatu tim untuk mengadakan penelitian, penyelidikan, dan inventarisasi terhadap hak-hak atas tanah yang berskala besar untuk kegiatan yang bersifat usaha, apakah penggunaan tanahnya telah sesuai dengan peruntukannya.

· Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional berhak memberikan surat peringatan kepada pemegang hak atas tanah yang diindikasikan telah mentelantarkan tanahnya agar segera mengusahakan tanah tersebut sesuai dengan peruntukannya.

· Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional berhak memberikan rekomendasi kepada Kepala Badan Pertanahan nasional untuk mengeluarkan surat keputusan tanah terlantar.

B. SARAN

· Dalam rangka inventarisasi tanah terlantar dari pihak BPN harus mempunyai data base yang lengkap mengenai tanah-tanah yang diindikasikan terlantar agar informasi yang diberikan menjdi lebih lengkap.

· BPN harus lebih aktif dalam mengadakan pengawasan terhadap hak-hak atas tanah yang berskala besar.

· BPN harus bisa bekerja sama dengan instansi lain yang terkait dalam hal penertiban tanah terlantar dan pembentukan Panitia C.