:)

:)

Sabtu, 06 Agustus 2011

tugas PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

MISI PENGENDALIAN MASYARAKAT

MISI KE 3 : MENCEGAH TERJADINYA PENYIMPANGAN DALAM PEMANFAATAN TANAH ( TANAH TIDAK PRODUKTIF DAN TANAH TERLANTAR )


BAB I

PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang

Pengendalian pertanahan untuk kesejahteraan rakyat akan terwujud apabila diiriingi dengan visi dan misi yang tepat, yaitu penegakan hak dan kewajiban yang tidak merugikan kepentingan pihak lain. Selanjutnya visi ini diikuti dengan misi sebagai berikut (1) menegakkan norma – norma pengelolaan kegarariaan / pertanahan agar dipahami, dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan keagrariaan/pertanahan, yaitu pemerintah, instansi pertanahan, masyarakat dan pelaku usaha; (2) meningkatkan kesadaran pemegang hak atas tanah atau pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan tanah untuk mempergunakan dan memanfaatkan tanahnya sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian haknya, sebagai wujud peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan pertanahan/keagrariaan;(3) mencegah terjadinya penyimpangan dalam pemanfaatan tanah ( tanah tidak produktif dan tanah terlantar ); (4) mencegah terjadinya spekulasi tanah dan monopoli tanah serta bentuk lain sebagai pemerasan dalam penguasaan dan pemilikan tanah dan (5) mengupayakan terwujudnya tertib pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Wujud Konkrit pengendalian pertanahan itu sendiri antara lain berupa penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, yang merupakan instrument penegakan hak dan kewajiban. Aktivitas ini memiliki misi, yaitu pendayagunaan bukan penertiban semata. Dengan demikian suatu bidang tanah yang sudah dilekati hak, atau mempunyai dasar penguasaan hendaklah digunakan sesuai keadaan, sifat dan tujuan pemberian haknya.

1.2.Maksud dan Tujuan

Adapun Maksud dan Tujuan Makalah ini adalah :

1. Sebagai bahan diskusi pada mata kuliah Pemebrdayaan Masyarakat

2. Agar Mahasiswa mampu menjelaskan tentang visi dan misi pengendalian pertanahan dan pemberdayaan pertanahan

3. Agar mahasiswa mampu mendeskripsikan visi dan misi pemberdayaan masyarakat terutama misi ke tiga yang berkaitan dengan penyalahgunaan pemanfaatan tanah yang menimbulkan tanah terlantar.

BAB II

PEMBAHASAN

Dalam pembahasan kali ini, kelompok kami akan mencoba membahas tentang visi ke tiga yang erat kaitannya dengan adanya penyimpangan pemanfaatan dan pengolahan tanah yang dapat menimbulkan terjadinya tanah tidak produktif dan tanah terlantar, dimana tentang tanah terlantar sendiri telah diuraikan dalam Undang – Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, dalam Undang – Undang ini dijelaskan tentang bagaimana sebidang tanah dapat dikatakan sebagai tanah terlantar, criteria tanah terlantar, serta prosedur pencabutan hak apabila sebidang tanah ditelantarkan.

II.1. Misi Pengendalian Masyarakat

Misi ke 3 : Mencegah Terjadinya Penyimpangan dalam Pemanfaatan Tanah ( Tanah Tidak Produktif dan Tanah Terlantar )

Wujud Konkrit Pengendalian Pertanahan dalam hal ini adalah berkaitan dengan adanya tanah terlantar dan Tanah tidak Produktif, yaitu:

• Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar : Sebagai Instrumen penegakan hak dan kewajiban

• Evaluasi Hak Atas Tanah Berskala Besar, berupa :

1. Rekomendasi secara Makro Pengelolaan / alokasi pemanfaatan tanah

2. Rekomendasi Mikro untuk masing – masing bidang tanah

3. Neraca Pemberian Hak Atas Tanah Berskala besar dalam satuan administrasi.

Dasar Hukum Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar

PP No.36 Tahun 1998 jo PP No. 11 Tahun 2010 Tentang PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR

Latar Belakang

• Pasal 27, 34 dan 40 UUPA: Hak Atas Tanah Hapus antara lain karena DITERLANTARKAN.

• Tanah Terlantar menimbulkan :

(a) kesenjangan sosial,

(b) kesenjangan ekonomi,

(c) kesenjangan kesejahteraan rakyat dan

(d) penurunan kualitas lingkungan hidup

PP 36 tahun 1998 tidak dapat lagi dijadikan acuan dalam penyelesaian, penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, perlu diganti dengan PP No. 11 Tahun 2010.

Obyek Tanah Terlantar

Obyek penertiban tanah terlantar meliputi :

• Tanah Hak milik, HGU, HGB, Hak Pakai, HPL atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak.

Tidak Termasuk Objek Penertiban Tanah Terlantar

• Tanah Hak Milik atau HGB atas nama perseorangan yang secara tidak sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya;

• Tanah yang dikuasai pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung dan sudah berstatus maupun belum berstatus barang Milik Negara/Daerah yang tidak sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya.

Selanjutnya akan dijelaskan bagaimana mengidentifikasi tanah terlantar.

Identifikasi dan Penelitian

Pasal 4

1) Kepala Kantor Wilayah BPN menyiapkan DATA TANAH terindikasi terlantar ; yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan identifikasi dan penelitian

Pasal 5

1) Identifikasi dan penelitian dilaksanakan oleh Panitia; yang susunan anggotanya terdiri dari unsur BPN

Pasal6

(1) Pelaksanaan Identifikasi dan penelitian :

a. Terhitung mulai 3 (tiga ) tahun sejak diterbitkan Hak milik, HGB, HGU, Hak Pakai ; atau

b. Terhitung sejak berakhirnya ijin / keputusan / surat dasar penguasaan atas tanah.

(2) Identifikasi dan penelitian meliputi :

a. Nama dan alamat pemegang hak

b. Letak, luas, status hak atau dasar penguasaan dan keadaan visik tanah

c. Keadaan yang mengakibatkan tanah terlantar.

Pasal 7

(1) Kegiatan identifikasi dan penelitian meliputi :

• Verifikasi data visik dan data yuridis;

• Mengecek buku tanah dan/atau warkah dan dokumen lainnya;

• Meminta keterangan dari pemegang hak dan pihak lain;

• Melaksanakan pemeriksaan visik;

• Melaksanakan plotting letak, penggunaan dan pemanfaatan tanah pada peta pertanahan;

• Membuat analisis penyebab terjadinya tanah terlantar;

• Menyusun laporan hasil identifikasi dan penelitian;

• Melaksanakan sidang Panitia; dan

• Membuat Berita Acara.

(2) Laporan hasil identifikasi dan penelitian beserta Berita Acara disampaikan kepada Kepala kantor Wilayah BPN.

Pasal 8

1) Apabila berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian disimpulkan terdapat tanah terlantar, maka Kepala Kantor Wilayah memberitahukan dan sekaligus memberikan peringatan tertulis pertama kepada Pemegang Hak, agar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya surat peringatan, menggunakan tanahnya sesuai keadaannya atau menurut sifat dan tujuan pemberian haknya atau sesuai izin/keputusan/surat sebagai dasar penguasaannya.

2) Apabila Pemegang Hak tidak melaksanakan peringatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah memberikan peringatan tertulis kedua dengan jangka waktu yang sama dengan peringatan pertama.

3) Apabila Pemegang Hak tidak melaksanakan peringatan kedua, Kepala Kantor Wilayah memberikan peringatan tertulis ketiga dengan jangka waktu yang sama dengan peringatan kedua;

4) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaporkan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Kepala;

5) Dalam hal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)yang dibebani dengan HT, maka surat peringatan tersebut dibritahukan juga kepada pemegang HT;

6) Apabila pemegang hak tetap tidak melaksanakan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala kantor wilayah mengusulkan kepada kepala untuk menetapkan tanah yang bersangkutan sebagai tanah terlantar.

Penetapan Tanah Terlantar

Pasal 9

1) Kepala menetapkan tanah terlantar terhadap tanah yang diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah;

2) Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai tanah terlantar merupakan tanah hak, penetapan tanah terlantar memuat juga penetapan hapusnya hak atas tanah, sekaligus memutuskan hubungan hukum dan menegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara;

3) Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai tanah terlantar adalah tanah yang telah diberikan dasar penguasaan, penetapan tanah terlantar tersebut memuat juga pemutusan hubungan hukum serta penegasan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.

Pasal 10

1) Tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar, merupakan keseluruhan hamparan, maka apabila hak atas tanahnya dihapuskan, diputuskan hubungan hukumnya, dan ditegaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara; Tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar, apabila merupakan sebagian hamparan yang diterlantarkan, maka hak atas tanahnya dihapuskan,diputuskan hubungan hukumnya dan ditegaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dan selanjutnya kepada bekas Pemegang Hak diberikan kembali atas bagian tanah yang benar-benar diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan sesuai dengan keputusan pemberian haknya;

2) Untuk memperoleh hak atas tanah atas bagian tanah bekas Pemegang Hak dapat mengajukan permohonan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 11

1) Apabila tanah hak yang diterlantarkan kurang dari atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen), maka Pemegang Hak dapat mengajukan permohonan revisi luas atas bidang tanah yang benar-benar digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan keputusan pemberian haknya;

2) Biaya atas revisi pengurangan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban Pemegang Hak

Pasal 12

1) Tanah yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai tanah terlantar, dinyatakan dalam keadaan status quo sejak tanggal pengusulan;

2) Tanah yang dinyatakan dalam keadaan status quo, tidak dapat dilakukan perbuatan hukum atas bidang tanah tersebut sampai diterbitkan penetapan tanah terlantar yang memuat juga penetapan hapusnya hak atas tanah, sekaligus memutuskan hubungan hukum serta ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.

Pasal 13

1) Tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya keputusan penetapan tanah terlantar, wajib dikosongkan oleh bekas Pemegang Hak atas benda-benda bersangkutan; di atasnya dengan biaya yang bersangkutan;

2) Apabila bekas pemegang Hak tidak memenuhi kewajiban, maka benda-benda di atasnya tidak lagi menjadi miliknya, dan dikuasai langsung oleh Negara.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penertiban tanah terlantar diatur dalam Peraturan Kepala Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar

Pasal 15

1) Peruntukan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah negara bekas tanah didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui reforma agraria dan program strategis negara serta untuk cadangan negara lainnya.

2) Peruntukan dan pengaturan peruntukan penguasaan, pemilikan, penggunaan,dan pemanfaatan tanah negara bekas tanah terlantar dilaksanakan oleh Kepala.

Pasal 16

Terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang berhubungan dengan penguasaan dan penggunaannya tidak boleh diterbitkan izin / keputusan / surat dalam bentuk apapun selain yang ditetapkan dalam

Pasal 17

Pelaksanaan penertiban tanah terlantar dan pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar dilakukan oleh Kepala dan hasilnya dilaporkan secara berkala kepada Presiden

Pasal 18

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap tanah yang telah diidentifikasi atau diberi peringatan sebagai tanah terlantar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah terlantar, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan tanah terlantar dan peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

BAB III

PENUTUP

A. KESIMPULAN

Dari uraian diatas dapat kita ambil kesimpulan sebagai berikut :

· Tanah terlantar merupakan tanah yang tidak digunakan oleh pemegang hak atas tanahnya sesuai dengan peruntukan penggunaan yang telah ditetapkan

· Dalam rangka penertiban tanah terlantar pemerintah mengeluarkan PP No. 11 tahun 2010 sebagai penyempurnaan dari PP 36 tahun 1998.

· Dalam rangka inventarisasi tanah yang diindikasikan terlantar Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional mambentuk suatu tim untuk mengadakan penelitian, penyelidikan, dan inventarisasi terhadap hak-hak atas tanah yang berskala besar untuk kegiatan yang bersifat usaha, apakah penggunaan tanahnya telah sesuai dengan peruntukannya.

· Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional berhak memberikan surat peringatan kepada pemegang hak atas tanah yang diindikasikan telah mentelantarkan tanahnya agar segera mengusahakan tanah tersebut sesuai dengan peruntukannya.

· Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional berhak memberikan rekomendasi kepada Kepala Badan Pertanahan nasional untuk mengeluarkan surat keputusan tanah terlantar.

B. SARAN

· Dalam rangka inventarisasi tanah terlantar dari pihak BPN harus mempunyai data base yang lengkap mengenai tanah-tanah yang diindikasikan terlantar agar informasi yang diberikan menjdi lebih lengkap.

· BPN harus lebih aktif dalam mengadakan pengawasan terhadap hak-hak atas tanah yang berskala besar.

· BPN harus bisa bekerja sama dengan instansi lain yang terkait dalam hal penertiban tanah terlantar dan pembentukan Panitia C.

Selasa, 08 Maret 2011

problem pengantin baruu... bener ga siii??

Tak sedikit pasangan pengantin baru yang mengalami masa-masa krisis berat. Tak jarang juga mereka memilih berpisah karena merasa tak sanggup lagi mempertahankan rumah tangganya.

Ada beberapa kesalahan yang umum dilakukan para pengantin baru dan berdampak buruk bagi kelangsungan hubungan. Berikut daftarnya seperti dikutip dari suite101.

1. Cinta dapat menyelesaikan masalah. Cinta pasti menjadi alasan Anda saat menikah. Namun, bukan berarti Anda menggantungkan jalannya hubungan kepada rasa cinta belaka. Dalam sebuah pernikahan, bukan hanya rasa cinta yang diperlukan, melainkan juga komitmen, kejujuran, juga keintiman. Jadi jangan menyerahkan semuanya pada rasa cinta semata.

2. Sibuk mempersiapkan pesta pernikahan ketimbang kehidupan pernikahan. Hampir semua calon pengantin melakukan hal ini. Mereka terlalu fokus dan sibuk mempersiapkan pesta, padahal yang terpenting adalah jalannya kehidupan setelah pesta pernikahan. Umumnya pengantin baru tak menyangka bahwa banyak penyesuaian yang terjadi. Jika hal ini tak pernah dipersiapkan sebelumnya, maka penyesuaian itu bisa menjadi duri dalam pernikahan.

3. Keinginan yang tidak realistis. Jangan berharap pasangan akan mengurangi kegiatannya saat telah menjadi suami Anda. Anda tak bisa memaksanya menjadi orang lain pasca menikah. Bicarakan seluruh keinginan dan harapan Anda padanya pasangan. Diskusikan segalanya hingga Anda dan dia mendapatkan jalan keluar. Jangan sampai keinginan Anda yang berlebihan malah menjadi bumerang bagi pernikahan.

4. Menganggap pasangan paling sempurna. Tak semua hal dari pasangan bisa Anda lihat saat masih berpacaran. Di dalam pernikahan, akan banyak hal-hal tentang pasangan yang tidak Anda duga sebelumnya. Ketidaksiapan Anda menerima kekurangan pasangan akan berakibat buruk bagi pernikahan. Ingat, saat ikrar pernikahan diucapkan, itu tandanya Anda siap menerima pasangan dalam keadaan apapun.

5. Mengira semuanya akan lebih baik pasca menikah. Jangan pernah membayangkan bahwa pernikahan akan berjalan layaknya kisah cinta putri dan pangeran di dalam dongeng. Pernikahan di dunia nyata tak pernah berjalan mulus tanpa cobaan. Jadi Anda dan pasangan harus siap menghadapinya.

Semoga berbahagia!

Senin, 07 Maret 2011

RUMAH DIKONTRAKKAN

Lokasi : Perum. Padang Lekat, Kepahiang, Bengkulu, Indonesia
Type : 36/ 150
2 KT, 1 KM, halaman luas
jaringan listrik dan air lengkap
anti banjir
akses jalan aspal licin, bagus, lebar

info : TIA 087838811183/ 081368782812

Senin, 07 Februari 2011

makalah tentang “SEJARAH DAN LANDASAN PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA"

SEJARAH DAN LANDASAN

PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA

  1. Sejarah Pendaftaran Tanah di Indonesia

Sejarah pendaftaran tanah di Indonesia sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh C.G van Huls yang kemudian dikutip oleh Irawan Soerojo, C.G van Huls membaginya menjadi 3 (tiga) periode, yaitu (C.G Van Huls, 2003):

1. Periode kacau balau, yaitu sebelum tahun 1837

2. Periode ahli ukur pemerintah, yaitu antara tahun 1837 hingga tahun 1837

3. Periode jawatan pendaftaran tanah, yaitu sesudah 1875

Gambaran yang lebih jelas mengenai periode-periode ini akan diuraikan di bawah ini :

1. Periode kacau balau ( sebelum tahun 1837 )

VOC yang didirikan oleh pemerintah Belanda pada tahun 1602, mendapat hak untuk melakukan perdangangan, hak-hak tersebut membuat VOC menganggap dirinya memiliki hak atas tanah-tanah yang berada dalam kekuasaannya. Pada tanggal 18 Agustus 1620, VOC mengeluarkan suatu plakat atau maklumat yang merupakan dasar pelaksanaan kadaster pertama dalam pelaksanaan pendaftaran tanah di Hindia Belanda. Pendaftaran tanah yang dilakukan terebut meliputi pendaftaran segala pekarangan dan pepohonan yng telah diberikan oleh VOC serta pencatatan nama-nama pemiliknya.

Penyelenggaraan kadaster ini merupakan penyelenggaraan pendaftaran tanah dalam arti yang kuno yaitu pendaftaran tanah yang dilakukan tanpa didasarkan pada peta-peta tanah. Dalam peleksanaan pendaftaran tanah tersebut dibentuk suatu Dewan yang bernama dewan Heeraden, dimana tugas dari dewan tersebut adalah membuat suatu peta umum dari tanah-tanah yang terletak dalam wilayah kerjanya yang pad setiap petany dicatat luas dari tiap-tiap tanah serta nama pemiliknya. Terdapat beberapa hal yang patut dicatat dalam pelaksanaan kadaster tersebut yaitu:

a. penyelenggaraan kadaster oleh Dewan Heemraden harus dilaksanakan berdasarkan peta-peta tanah sehingga hal ini berarti Dewan Heemraden harus menyelenggarakan suatu kadaster dalam arti yang modern.

b. Tujuan penyelenggaraan kadaster adalah untuk tujuan pemungutan pajak tanah dan memberikan jaminan kepastian hukum mengenai batas-batas tanah.

c. Dewan Heemraden di samping menyelenggarakan kadaster bertugas pula untuk menyelenggarakan perkara-perkara yang berkaitan dengan batas- batas tanah serta pemeliharaan jalan-jalan, jembatan-jembatan, saluran- saluran air, tanggul-tanggul dan bendungan-bendungan.

2. Periode ahli ukur pemerintah ( antara tahun 1837 hingga tahun 1837 )

Pada periode ini gubernur jenderal memberikan instruksi kepada para ahli ukur di Jakarta, Semarang, dan Surabaya untuk menyelenggarakan kadaster secara lebih terperinci sesuai dengan pokok-pokok penyelenggaraan suatu kadaster dalam arti yang modern. Ahli ukur pemerintah bertugas untuk:

a. menyimpan dan memelihara peta-peta tanah yang telah ada atau peta-peta tanah yang dibuat oleh para ahli ukur tanah sebelum berlakunya instruksi tersebut dan membuat peta-peta tanah dari bidang-bidang tanah yang belum diukur dan dipeta;

b. menyelenggarakan daftar-daftar yang terdiri dari:

1. daftar tanah, yaitu daftar dimana tiap-tiap bidang tanah didaftar menurut nomor atau huruf yang diberikan pada bidang-bidang tanah yang diperlukan;

2. daftar dari semua peta seperti peta kasar dan peta-peta lain;

3. daftar dari hasil pengukuran dan penaksiran-penaksiran.

c. memberikan Landmeterkennis.

Dengan adanya ketentuan pasal 12 Staatsblad 1837 nomor 3 dinyatakan bahwa jika para ahli ukur menganggap perlu adanya pengukuran dan pemetaan bidang tanah, maka pembeli atau penjual wajib meminta pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang bersangkutan kepada para ahli ukur dengan biaya sendiri. Tanpa adanya pengukuran dan pemetaan ahli ukur dapat menolak memberikan Landmeterkennis. Tujuannya adalah agar para ahli ukur menyesuaikan bidang-bidang tanah yang telah dipeta dengan perubahan-perubahan yang terjadi, sehingga peta-peta tanah tersebut akan selalu sesuai dengan keadaan bidang-bidang tanah yang sebelumnya.

3. Periode pendaftaran tanah

Pada periode ini pemerintah Hindia Belanda membentuk suatu komisi yang bertugas mempelajari kembali perlu dan tidaknya penataan kembali kadaster. Kemudian diusulkan bahwa kadaster harus diadakan secara radikal, harus dimulai dari Jakarta yang kemudian diikuti oleh daerah-daerah lain. Dengan Staatsblad 1875 nomor 183 diatur secara rinci mengenai penyelenggaraan pengukuran dan pemetaan. Pada pasal 20 dinyatakan bahwa bidang-bidang tanah yang harus diukur dan dipeta adalah:

a. bidang tanah yang dipunyai oleh orang atau badan hukum dengan sesuatu hak;

b. bagian-bagian dari bidang tanah hak jika bagian-bagian dari bidang tanah itu terpisah oleh batas alam atau jika bagian-bagian tanah itu mempunyai tanaman-tanaman yang berbeda-beda;

c. memelihara kadaster;

d. mengeluarkan surat–surat keterangan pendaftaran (Landmeterskennis) dan surat -surat ukur, memberikan kutipan dari peta-peta dan memperbolehkan orang-orang melihat peta-peta kadaster dan daftar-daftar serta member keterangan lisan isi dari peta-peta dan daftar-daftar itu.

Namun demikian penyelenggaraan kadaster ini mengalami kegagalan, yangmenjadi penyebab utama adalah rumusan bidang-bidang tanah yangditetapkan dalm pasal 20 Staatsblad 1875 nomor 183. Adapun kesulitan- kesulitan yang timbul antara lain:

a. adanya penggolongan bidang-bidang tanah menurut penggunaannya dan bidang-bidang tanah kadaster yang harus diukur dan dipeta pada peta-peta kadaster maka peta-peta itu dengan sendirinya merupakan peta-peta dari bidang tanah menurut penggunaannya yang batas-batas bidang tanah pada peta-peta kadaster tersebut terdiri dari batas-batas hak dan batas-batas penggunaannya. Batas-batas bidang tanah menurut penggunaannya sering mengalami perubahan-perubahan batas, dan di dalam praktiknya merupakan suatu pekerjaan yang riskan karena selain menghabiskan waktu yang banyak, juga mengakibatkan terlantarnya pemeliharaan peta- peta kadaster. Terlantarnya pemeliharaan peta-peta kadaster mengakibatkan pemeliharaan daftar tanah tidak dapat pula dilakukan sebagaimana mestinya sehingga dibuatnya daftar-daftar tanah kehilangan manfaatnya.

b. Bidang-bidang tanah hak yang dipergunakan untuk beberapa hal akan diukur dan dipeta pada peta kadaster dalam beberapa bidang tanah kadaster, maka bidang tanah hak itu akan memperoleh beberapa surat hak atas tanah dan nomor kadaster. Oleh karena nomor kadaster dari suatu bidang tanah, maka nomor-nomor suatu bidang tanah hak dapat berubah meskipun batas-batas bidang tanahnya tidak berubah. Hal ini menyebabkan bidang tanah hak harus diuraikan dalam surat hak atas tanah peralihan dengan nomor kadaster yang berbeda dari nomor kadaster yang dipakai pada surat hak atas tanah sebelumnya. Penggunaan nomor-nomor kadaster yang berlainan dalam menguraikan bidang tanah yang sama dapat dengan mudah menimbulkan kesalahan-kesalahan. Meskipun pendaftaran kadaster tersebut mengalami suatu kegagalan, hal tersebut patut diakui bahwa kadaster baru tersebut manfaatnya sangat besar. Penyelenggaraan kadaster baru itu telah membawa keuntungan-keuntungan, yaitu:

a. timbulnya kesadaran pada para ahli ukur tanah bahwa kadaster harus diselenggarakan dengan pembuatan peta-peta secara teliti;

b. penyelenggaraan tata usaha kadaster meskipun dilakukan menyimpang dari peraturan-peraturan yang telah ditetapkan, namun tetap dilakukan secara seksama;

c. tenaga-tenaga pelaksananya memperoleh pendidikan yang cukup baik.

B. Ordonansi Balik Nama

Menurut Irawan Soerodjo bahwa dasar pertama penyelenggaraan pendaftaran hak di Indonesia dilakukan oleh VOC berdasarkan plakat 18 agustus 1620, kemudian berdasar hukum Staatsblad 1834 nomor 27 tentang Ordonansi Balik Nama.

1. Periode sebelum ordonansi balik nama

Dalam plakat tertanggal 18 agustus 1620, dinyatakan setiap orang dilarang untuk memindahkan, mengasingkan atau membebankan dengan hipotik, rente atau gadai rumah, tanah atau pohon buah-buahan. Apabila akan dilakukan harus dilakukan dihadapan 2 (dua) orang schepen, yang tugasnya melakukan pencatatan pengalihan hak yang diberitahukan kepada mereka dalam suatu daftar-daftar tanah. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut yaitu: pembatalan, pengalihan hak yang bersangkutan, penyitaan tanah yang bersangkutan, maupun denda.

2. Periode ordonansi balik nama

Tanggal 21 april 1834 diberlakukan staatsblad 1834 nomor 27 tentang Bea Balik Nama yang kemudian dikenal dengan nama Ordonansi Balik Nama. Tujuan dikeluarkannya ordonansi ini adalah mengatur kembali ketentuan- ketentuan mengenai pendaftaran hak, dan mengatur kembali ketentuan- ketentuan bea balik nama. Pokok-pokok dari pendaftaran hak yang diatur dalam Ordonansi Balik Nama adalah sebagai berikut:

a. setiap peralihan hak harus didaftar pada pejabat balik nama (overschrivings ambtenaaren) yang dibantu oleh pejabat-pejabat pembantu;

b. pembuatan akta pendaftaran peralihan hak atau akta balik nama (acte van overschrivings) oleh pejabat balik nama;

c. asli akta balik nama disimpan oleh pejabat pembantu dalam 2 (dua) bundle terpisah, yaitu bundel koopbrieven dan bundel hypotheekbrieven,sedangkan kepada yang bersangkutan diberikan salinan sah (grosse) akta balik nama;

d. pejabat balik nama dan pejabat pembantu bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian yang timbul akibat kelalaian mereka dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan oleh ordonansi balik nama;

e. surat keterangan pendaftaran tanah (landmeterskennis), dan surat ukur pemisahan.

Dalam pasal 20 ordonansi balik nama, dinyatakan bahwa dalam pembuatan akta balik nama karena jual beli, maka pembeli harus hadir dan memberikan keterangan bahwa ia telah menerima penyerahan tersebut. Dengan adanya ketentuan tersebut maka, peralihan hak karena jual beli dari penjual kepada pembeli terjadi setelah akta balik nama dibuat. Sehingga pendaftaran merupakan syarat mutlak bagi peralihan hak karen jual beli, seuai dengan pasal 1496 KUH Perdata yang menyatakan bahwa, hak eigendom atas benda yang telah dibeli baru beralih kepeda pembeli setelah dilakukan suatu penyerahan (levering).

C. Landasan dan Urgensi Pendaftaran Tanah

Tanggal 24 September 1960 merupakan tonggak bersejarah dalam hukum tanah Nasional kita, hal ini disebabkan pada tanggal tersebut lahirlah Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yang selanjutnya biasa kita kenal dengan sebutan UUPA. Lahirnya UUPA ini merupakan pengejawantahan dari pasal 33 UUD 1945. Sebelum berlakunya UUPA, hanya tanah-tanah yang tunduk pada hukum Barat, misalnya Hak Eigendom, Hak Opstal, dan Hak Erfpacht yang dilakukan pendaftaran tanah yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum, dan kepada pemegang haknya diberikan suatu tanda bukti berupa akta yang dibuat oleh Pejabat Balik Nama (Overschrijvings Ambtenaar). Pendaftaran tanah untuk tanah-tanah sebagaimana disebutkan diatas ini dikenal dengan Recht Kadaster. Sebenarnya di masa yang lalu di beberapa daerah pernah diselenggarakan pendaftaran tanah untuk tujuan fiskal, tetapi oleh masyarakatnya diberi arti juga bersifat yuridis. Pendaftaran ini didasarkan pada hukum adat setempat, ada yang didasarkan pada peraturan yang dibuat oleh penguasa setempat, dan ada pula yang didasarkan pada peraturan yang bersifat Nasional, misalnya saja :

1. Pendaftaran yang diselenggarakan oleh Kantor Pajak Hasil Bumi (Landrente),sekalipun pendaftaran tanah yang dilakukannya bersifat administrasi sesuai dengan peraturan yang bersangkutan, tetapi di balik itu masyarakat menganggap surat pajak tersebut seakan-akan sebagai bukti hak atas tanahnya yang terkena pajak tersebut. Mereka belum merasa aman sebelum surat pajaknya ada di tangannya.

2. Pendaftaran tanah Subak yang diselenggarakan oleh Pengurus Subak di Bali berdasarkan hukum adat setempat.

3. Pendaftaran tanah hak Grant di Medan yang diselenggarakan berdasarkan peraturan Gemeente Medan.

4. Pendaftaran tanah yang diselenggarakan di Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Kesultanan Yogyakarta.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, tanah-tanah yang tunduk pada hukum adat, misalnya tanah yasan, tanah gogolan tidak dilakukan pendaftaran tanah, kalaupun dilakukan Pendaftaran Tanah tujuannya bukan untuk memberikan jaminan kepastian hukum, akan tetapi tujuannya untuk menentukan siapa individu yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak atas tanah dan kepada pembayar pajaknya diberikan tanda bukti berupa pipil, girik, atau petuk. Pendaftaran yang semacam ini dikenal dengan nama Fiscal Kadaster. Ketentuan pendaftaran tanah di Indonesia diatur dalam UUPA (undang-undang Pokok Agraria) pasal 19 yang menerangkan bahwa”

1. Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah dilakukan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2. Pendaftaran Tanah tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi :

a. pengukuran, penetapan, dan pembukuan tanah;

b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;

c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

3. Pendaftaran Tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria.

4. Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud ayat (1) di atas, dengan ketentuan rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.

Pada Pasal 19 ayat 1 tersebut diperintahkan untuk dibuatkan aturan pelaksananya, oleh pemerintah telah diterbitkan 2 Peraturan Pemerintah antara lain :

1. Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961

Sebelum berlakunya PP No. 10 tahun 1961, dikenal kantor Kadaster sebagai Kantor Pendaftaran untuk hak-hak atas tanah yang tunduk kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Barat. Didalam pasal 19 ayat 1 UUPA telah ditegaskan lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 sebagai berikut :

1. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.

2. Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah didaftar.

3. Untuk menyelenggarakan tertib administrasi pertanahan.

2. Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997

Kemudian, Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 yang lebih memperkaya pasal 19 UUPA, yaitu :

1. Bahwa diterbitkan sertipikat hak atas tanah, maka kepada pemiliknya diberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum.

2. Di zaman informasi ini maka Kantor Pertanahan sebagai kantor di garis depan haruslah memelihara dengan baik setiap informasi yang diperlukan untuk sesuatu bidang tanah, baik untuk pemerintah sendiri sehingga dapat merencanakan pembangunan negara dan juga bagi masyarakat sendiri informasi itu penting untuk dapat memutuskan sesuatu yang diperlukan terkait tanah. Informasi tersebut bersifat terbuka untuk umum, artinya dapat diberian informasi apa saja yang diperlukan atas sebidang tanah / bangunan yang ada.

3. Untuk itu perlulah tertib administrasi pertanahan dijadikan suatu hal yang wajar.

Untuk selanjutnya Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku efektif tanggal 8 Oktober 1997. Kedua peraturan ini adalah bentuk pelaksanaan dari pendaftaran tanah dalam rangka rechtskadaster yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, dengan alat bukti yang dihasilkan pada proses akhir pendaftaran tersebut berupa Buku Tanah dan Sertifikat Tanah yang terdiri dari salinan buku tanah dan surat ukur. Sertifikat hak atas tanah tersebut merupakan alat pembuktian yang kuat sebagaimana dinyatakan dalam pasal 19 ayat (1) huruf c, pasal 23 ayat (2), pasal 32 ayat (2), dan pasal 38 ayat (2) UUPA. Sertifikat hanya merupakan tanda bukti yang kuat dan bukan merupakan tanda bukti yang mutlak.