"Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (QS.Al-Baqarah:216)
:)
Senin, 10 Mei 2010
tugas fisika-bgmn cara mendeteksi benda jarak jauh dan contoh
Bunyi adalah energi gelombang bunyi yang berasal dari sumber bunyi, yaitu benda yang bergetar. Laju bunyi bergantung pada sifat-sifat fisika dari zat di dalam mana bunyi itu merambat. Bila bunyi menemui sebuah batas di antara zat-zat di dalam mana laju bunyi berbeda, maka sejumlah energi ditransmisikan dan sejumlah energi direfleksikan. Jadi, suatu pengkajian mengenai karakteristik dari hasil tersebut, penjalaran, deteksi, dan kegunaan bunyi adalah perlu sebagai pengkajian dari perpindahan energi mekanis.
Gelombang bunyi adalah gelombang mekanis longitudinal. Gelombang bunyi tersebut dapat dijalarkan di dalam benda padat, benda cair, dan gas. Partikel-partikel bahan yang mentransmisikan sebuah gelombang seperti itu berosilasi di dalam arah perjalaran gelombang itu sendiri. Ada sustu jagkauan frekuensi yang besar di dalam mana dapat dihasilkan gelombang mekanis longitudinal, dan gelombang bunyi adalah dibatasi oleh jangkauan frekuensi yang dapat merangsang telinga dan otak manusia kepada sensasi pendengaran. Jangkauan ini adalah dari kira-kira 20 Hz samapai dengan kira-kira 20.000 Hz dan dinamakan jangkaun suara yang dapt didengar atau audible range. Sebuah gelombang mekanis longitudinal yang frekuensinya berada di bawah jangkauan yang terdengar tersebut dinamakan gelombang infrasonic atau infrasonic wave dan gelombang yang frekuensinya berada di atas jangkauan yang terdengar dinamakan gelombang ultrasonic atau ultrasonic wave.
Gelombang bunyi adalah gelombang longitudinal sehingga mempunyai sifat-sifat dapat dipantulkan (reflection), dapat dibiaskan (refraction), dapat dilenturkan (difraction), dan dapat dibiaskan (interferention).
Bunyi pantul dibedakan menjadi 3 macam yaitu :
1. Bunyi pantul memperkuat bunyi asli yaitu bunyi pantul yang dapat memperkuat bunyi asli. Biasanya terjadi pada keadaan antara sumber bunyi dan dinding pantul jaraknya tidak begitu jauh (kurang dari 10 meter)
2. Gaung adalah bunyi pantul yang terdengar hampir bersamaan dengan bunyi asli. Biasanya terjadi pada jarak antara 10 sampai 20 meter.
3. Gema adalah bunyi pantul yang terdengar setelah bunyi asli. Biasanya terjadi pada jarak lebih dari 20 meter
Sehingga dengan adanya sifat-sifat gelombang bunyi tersebut terutama sifat pantulannya maka gelombang bunyi tersebut dapat digunakan dalam mendeteksi benda/obyek yang letaknya relative jauh yaitu dapat diketahui jarak dari obyek tersebut. Yaitu dengan persamaan yang digunakan dalam bunyi sama dengan dalam gelombang yaitu v = s/t. Untuk bunyi pantul digunakan persamaan v = 2.s/t . Dalam suatu penelitian ilmiah, seekor kelelawar dilepaskan dalam suatu ruang gelap yang telah dipasangi beberapa kawat sejajar dengan jarak antarkawat cukup dekat. Rekaman film menunjukkkan bahwa kelelawar dapat terbang melalui sela-sela kawat tanpa menabrak kawat. Penglihatan kelelawar tidaklah istimewa. Jika kelelawar terbang malam dengan mengandalkan penglihatannya, maka ia akan menabrak dinding sama seringnya seperti kita. Kelelawar suka menangkap serangga pada malam hari sebagai santapan malamnya. Kelelawar mengeluarkan bunyi ultrasonik teratur melalui mulut dan hidungnya. Gelombang bunyi ini bergema (dipantulkan) kembali, memberi gambaran benda-benda di sekitar kelelawar. Proses ini disebut echolokasi (echo artinya gema). Jadi, kelawar menggunakan gema (bunyi pantulan) untuk menentukan keadaan sekitarnya dan sekaligus mencari mangsaya. Telinganya yang besar dan berbentuk aneh membantunya mengetahui dari mana datangnya gema. Beberapa kelelawar sangat terampil dalam mendeteksi objek dengan echolokasi, sehingga dalam gelap pun kelelawar dapat mendeteksi kawat-kawat yang dipasangi sejajar berdekatan dan dapat melewatinya tanpa menabrak.
Karena bunyi merupakan gelombang mekanik maka perambatan arahnya sejajar dengan arah getarnya (gelombang longitudinal). Dan pada kasus diatas yang mediumnya adalah homogen yaitu udara maka kerapatan konstan, gelombang akan menjalar dengan garis lurus searah berkas. Pada jarak yang sangat jauh dari sumber titik, suatu bagian kecil muka gelombang dapat didekati dengan suatu bidang, dan berkas-berkas hampir merupakan garis-garis paralel gelombang demikian disebut gelombang bidang
SEJARAH FILSAFAT HUKUM
Filsafat yang akan menghasilkan pikiran-pikiran modern tentang hukum dimulai perkembangannya di Yunani pada abad VI sebelum Masehi
Jauh sebelumnya sudah terdapat perkembangan kebudayaan di bagian-bagian dunia lain, khususnya di Timur Tengah, di Mesir, di India, dan di Cina. Perkembangan kebudayaan itu ditandai oleh kesenian yang tinggi yang hingga kini sangat mengagumkan, seperti istana-istana raja-raja Babylonia dan Persia dan pyramid di Mesir. Kadang-kadang kebudayaan bertalian juga dengan kebijaksanaan dalam bidang kenegaraan dan hukum seperti halnya pada kerajaan-kerajaan kuno, baik di Cina maupun di Mesir dan Babylonia. Sudah terdapat juga suatu perundang-undangan yang agak lengkap di Babylonia. Sudah terdapat juga suatu perundang-undangan yang agak lengkap di Babylonia (Hamurabi, abad XVIIIseb. M.) dan di negeri Yahudi (Musa, abad XIII seb. M.)
Di Cina ditemukan juga pemikiran-pemikiran yang mendalam tentang Negara dan hukum, yang menentukan garis-garis kepemimpinan masyarakat Cina sampai zaman sekarang ini. Namun pemikiran-pemikiran yang paling subur adalah pemikiran di Yunani. Filsafat tentang Negara dan hukum sebagaimana dikembangkan di Yunani itu menjadi titik tolak pandangan modern atas gejala-gejala tersebut.
Pemikiran-pemikiran Yunani itu diteruskan dalam kebudayaan Romawi, kemudian ditampung dalam kebudayaan Eropa. Melalui kebudayaan eropa itu tanggapan tentang hukum menjadi milik bangsa-bangsa seluruh dunia. Itu berarti, bahwa untuk sampai pada pandangan modern tentang hukum kita harus menelusuri jalan sejarah eropa. Itu tidak berarti bahwa tidak terdapat unsur yang baik dalam sistem hukum lainnya. Memang ada, ump. Dalam sistem hukum Cina kuno itu, yang tentu saja cocok dengan jiwa manusia Timur. Namun modernisasi hidup mewajibkan kita untuk pertama-tama melihat latar belakang yang dialaminya dalam filsafat Yunani dan Eropa. Studi hukum adat yang lebih lanjut akan dapat membawa keseimbangan antara modernisasi dan kebudayaan asli.
Sejarah filsafat Eropa tentang hukum dapat dibagi dalam beberapa tahap, yang semuanya mempunyai coraknya sendiri.
I. ZAMAN YUNANI-ROMAWI (abad VI seb. Mas – abad V ses. Mas)
Hukum keluar dari lingkup sakral dan mulai dipersoalkan sebagai gejala alam.
1. Alam pikiran kuno (abad VI dan V sebelum masehi)
Ditandai suatu semangat religius yang mendalam. Dapat dibedakan antara dua aliran religi yang saling bertentangan. Aliran pertama yaitu aliran religi primitif. Dan Aliran kedua yaitu religi dewa-dewi Olimpus.
2. Plato (427 – 347 seb. Masehi)
Plato adalah murid Sokrates, berpandangan bahwa di samping dunia fenomen, yang kelihatan, terdapat suatu dunia lain, yang tidak kelihatan, yakni dunia eidos. Dunia yang tidak kelihatan itu tercapai melalui pengertian (theoria).
3. Aristoteles (384 – 322 seb. Masehi)
Aristoteles adalah murid Plato. Jasa Aristoteles sebagai pemikir tentang hukum cukup menyolok. Dialah yang pertama-tama membedakan antara hukum alam dan hukum positif, lagipula untuk pertama kalinya mengerjakan suatu teori keadilan walaupun pengertian hukum yang dihasilkannya masih kurang lengkap.
4. Hukum Romawi (abad III seb. Mas – abad V ses. Mas)
Pengaruh hukum Romawi terhadap perkembangan hukum cukup besar, khususnya melalui ius gentium. Ius gentium itu masuk Codex Iustinianus pada abad VI, selanjutnya diresepsi dalam hukum negara-negara eropa pada abad XV dan XVI. Melalui jalan ini hukum Romawi kuno menjadi sumber utama dari hukum perdata modern.
II. ABAD PERTENGAHAN (abad V – abad XV)
Hukum ditanggapi dalam hubungan erat dengan Allah dan agama.
1. Augustinus (354 – 430)
Augustinus adalah pemikir kristiani, pandangannya kebenaran tidak ditemukan pertama-tama dalam pikiran akal budi teoretis sebagaimana diajarkan oleh filsuf-filsuf. Pandangan Augustinus atas hukum positif kurang jelas. Augustinus memiliki suatu kewibawaan yang luar biasa dalam bidang filsafat dan teologi selama Abad pertengahan.
2. Thomas Aquinas (1225 – 1275)
Thomas Aquinas adalah seorang rohaniawan Gereja Khatolik yang lahir di Italia, lalu belajar di Paris dan Koln di bawah bimbingan Albertus Magnus. Dalam membahas arti hukum Thomas mulai membedakan antara hukum-hukum yang berasal dari wahyu (hukum ilahi positif “ius divinum positivum”) dan hukum-hukum yang di jangkau oleh akal budi manusia sendiri (hukum alam “ius naturale”, hukum bangsa-bangsa “ius gentium”, dan hukum positif manusiawi “ius positivum humanum”).
3. Hukum Islam
Sejajar dengan bermunculannya aturan-aturan hidup baru, timbullah juga suatu ilmu yang oleh orang islam dinamakan Fiqh. Ilmu ini mempelajari keseluruhan hak dan kewajiban yang berlaku dalam hidup bersama orang islam. Hukum yang dikerjakan para ahli Fiqh berdasarkan wahyu Allah itu disebut hukum islam. Sejak abad IX sarjana-sarjana hukum digolongkan menjadi 4 aliran yaitu : Mazhab Hanafi, MazhabMaliki, Mazhab Hambali dan MazhabSyafi’i.
III. ZAMAN RENAISSANCE (abad XV – 1650)
Hukum mulai dipandang dalam hubungannya dengan kebebasan manusia dan dengan negara-negara nasional.
1. Pelopor-pelopor Zaman Baru
Sebelum zaman Renaissance telah muncul beberapa pemikir, yang mewartakan datangnya zaman baru. Dua nama dapat dianggap penting bagi perkembangan filsafat negara dan hukum, yakni William dari Occam dan Marsilius dari Padova.
a. William dari Occam (1290/1300 – 1350)
Filsafat William dari Occam bernama Nominalisme, yang dapat dipandang sebagai lawan utama sistem-sistem Skolastik, khususnya sistem Thomas Aquinas.
b. Marsilius dari Padova (1270 – 1340)
Marsilius dari Padova mempunyai suatu pandangan baru dalam bidang filsafat politik, yakni tentang negara sebagai masyarakat yang lengkap. Menurutnya, negara adalah rakyat, yang secara bebas membangun hidup bersama melalui wakil-wakilnya demi kepentingan umum. Tugas utama negara adalah membentuk undang-undang yang adil.
2. Abad XVI
a. Desiderius Erasmus (1469 – 1536)
Pendapatnya tentang hidup bermasyarakat dan tentang gereja disalurkannya melalui suatu buku satiris yang termasyhur berjudul Laus Stultitiae atau Moriae Encomium (1509) atau yang disebut “Pujian terhadap kebodohan”
b. Thomas More (1478 – 1535)
Kritiknya terhadap situasi masyarakat zaman raja Hendri VIII dituangkan dalam sebuah buku satiris kecil yang berjudul Utopia (1516).
c. Protestanisme
Luther (1483 – 1546) berpendapat bahwa gereja tidak boleh memiliki kekuasaan politik.
Calvin (1509 – 1564) menolak adanya suatu hukum alam dalam arti yang lama, yakni sebagai suatu hukum yang terikat pada aturan alam dan yang mencerminkan rencana abadi dari Allah. Menurutnya Rasa keadilan yang diciptakan Allah dalam hati manusia menjadi titik tolak hukum positif yang adil.
d. Macchiavelli (1469 – 1527)
Buku terkenalnya berjudul Il Principe (Sang Raja). Sistem Macchiavelli terkenal karena suatu ide modern yang terkandung di dalamnya yaitu Ragione di stato atau Raison d’ etat, staatsrason.
e. Jean Bodin (1530 – 1596)
Idenya yaitu kedaulatan (souverainite). Ide itu menyatakan bahwa dalam negara terdapat suatu kekuasaan atas warga-warga negara yang tidak dibatasi oleh suatu kekuasaan lain, pun pula tidak terikat pada undang-undang. Menurutnya seorang raja mempunyai kedaulatan itu.
3. Hugo Grotius (1583 – 1645)
Bukunya yang terkenal adalah tentang hukum damai dan perang (De iure pacis ac belli), 1625. Ide hukum alam pada Grotius terlalu sempit dan tidak cocok untuk mencakup segi-segi kehidupan manusia sebagai makhluk sosial dalam masyarakat.
4. Thomas Hobbes (1588 – 1679)
Menurut Hobbes metoda yang tepat untuk mendapatkan kebenaran adalah metoda yang digunakan dalam ilmu-ilmu pengetahuan positif, yakni dalam ilmu-ilmu pengetahuan fisika dan matematika.
Buku-bukunya yang terpenting adalah De Cive, 1642 (tentang warganegara), Leviathan or the matter, form and power of a commonwealth, ecclesiastical and civil, 1651 (Leviathan, atau pokok, bentuk dan kekuasaan suatu hidup bersama, baik gerejani maupun sipil).
IV. ZAMAN RASIONALISME ( 1650 – 1800 )
Hukum dipandang secara rasional melulu dalam sistem-sistem negara dan hukum.
1. Pufendorf dan Thomasius
a. Samuel Pufendorf (1632 – 1694)
Menurutnya aksioma dasar hukum alam adalah manusia harus mewujudkan diri sebagai makhluk sosial supaya ia dapat hidup di dunia dalam damai. Pufendorf menganut prinsip Staatsrason dari Macchiavelli. Raja berhak untuk melampaui batas hukum alam bila hal itu dituntut oleh kepentingan negara.
b. Christian Thomasius (1655 – 1728)
Menurutnya hukum alam adalah hukum ilahi yang tertanam dalam hati manusia, yang mewajibkannya untuk berbuat apa yang sesuai dengan hakekat manusia dan tidak berbuat apa yang melawan hakekat itu. Perbedaan Thomasius antara hukum dan moral sangat mempengaruhi pikiran-pikiran tentang hukum dalam abad XVIII.
2. Christian Wolff (1679 – 1754)
Christian Wolff menguraikan teorinya tentang hukum secara singkat dalam bukunya : Institutiones iuris naturae et gentium, 1754 (Ulasan-ulasan mengenai hukum alam dan hukum bangsa-bangsa).
3. John Locke (1632 – 1704)
Locke secara prinsipial menolak ide staatsrason. Menurutnya mustahillah manusia menyerahkan hak-hak aslinya kepada instansi lain, oleh sebab hak-hak itu melekat pada manusia sebagai pribadi.
Locke membedakan antara kekuasaan sebagai fungsi-fungsi tatanegara, ada 3 kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif dan federatif. Kekuasaan tertinggi adalah kekuasaan legislatif yakni kekuasaan negara untuk membentuk undang-undang.
4. Aufklarung di Perancis
a. Montesquieu (1689 – 1755)
Montesquieu melihat adanya hubungan yang erat antara hukum alam dan situasi konkret suatu bangsa. Ia juga membedakan bentuk negara menjadi 3 yaitu monarki, republik dan despotisme.
b. Jean-Jacques Rousseau (1712 – 1778)
Menurut Rousseau kebebasan dan perasaan moral manusia diancam oleh situasi masyarakat yang ditandai oleh kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
5. Immanuel Kant (1724 – 1804)
Kant menyediakan suatu tempat khusus bagi moral sebagai pernyataan utama akal budi praktis. Menurutnya pula kewajiban dalam bidang hukum sulit dipertanggungjawabkan. Dalam filsafatnya timbullah juga kesulitan mengenai hubungan antara hukum dan keadilan.
V. ABAD XIX ( 1800 – 1900 )
Hukum dipandang sebagai faktor dalam perkembangan kebudayaan dan sebagai obyek penyelidikan ilmiah.
1. Hegel
2. Materialisme historis
3. Mazhab hukum historis
4. Positivisme sosiologis
5. Ajaran hukum umum
B. Filsafat Hukum Dalam Abad XX
I. NEOKANTIANISME, NEOHEGELIANISME, NEOMARXISME
1. Rudolf Stammler
Stammler menggunakan metoda logis-formal untuk menerangkan pengertian orang-orang tentang hukum.
2. Hans Kelsen
Menurut Kelsen, hukum dapat dipandang dalam arti formal dan dalam arti material dan di samping ilmu pengetahuan hukum terdapat juga politik hukum.
3. Gustav Radbruch
Ajaran Radbruch mnerangkan bahwa pengertian hukum tidak lain daripada pengertian hukum transendental-logis yang bersifat a-normatif.
4. Neohegelianisme
a. Julius Binder (1870 – 1938)
dalam teori Binder perbedaan antara hukum dalam arti keadilan dan hukum dalam arti hukum positif lenyap.
b. Karl Larenz
Menurut Larenz dasar seluruh hukum adalah ide hukum.
5. Neomarxisme
Menurut teori asli Marx hukum hanya berfungsi dalam suatu sistem produksi kapitalis, yakni guna melindungi hak milik pribadi orang-orang yang berkuasa. Seluruh hukum adalah hukum borjuis.
II. NEOPOSITIVISME
1. Realisme Hukum Amerika
Di Amerika beberapa pemikir tentang hukum mengikuti arah yang telah digariskan dalam filsafat pragmatisme. Pemikir-pemikir itu tidak memberi perhatian lagi kepada masalah-masalah teoretis tentang hukum, bahkan juga mengindahkan lagi aspek normatif dari hukum.
2. Realisme Hukum Skandinavia
Dalam filsafat nampaklah suatu antinomi antara kekuatan ide-ide hukum sebagai normatif dalam hidup orang dan penyangkalan radikal realitas normatifnya oleh tokoh-tokoh seperti Axel Hagestrom yang menyatakan pandangan bahwa sikap orang-orang terhadap hukum diwarnai oleh perasaan-perasaan yang berakar dalam bayangan-bayangan primitif, Ander Vilhelm Lundstedt yang mengemukakan bahwa kaidah-kaidah hukum, hak subyektif dan kewajiban hukum hanya merupakan bayangan pikiran, serta Karl Olivecrona yang menegaskan hukum normatif memang tidak ada.
3. Alf Ross
Alf Ross menyatakan bahwa keharusan yuridis merupakan suatu unsur realitas sosial dalam mana hidup manusia. Realitas sosial adalah sesuatu yang khusus yang tidak dapat disamakan dengan realitas alam.
4. H.L.A. Hart
Hart menentang pengertian hukum yang menurut Austin hukum adalah sejumlah perintah yang keluar dari seseorang yang berkuasa dalam negara secara memaksakan, dan yang biasanya ditaati.
5. Julius Stone
Buku yang terpenting di tulis oleh Stone adalah The province and function of law, 1947 (Bidang dan Fungsi hukum)
Stone berpendapat bahwa ilmu hukum tidak mempunyai metoda penyelidikan sendiri.
6. John Rawls
Menurut Rawls kecenderungan untuk mengejar keuntungan individual tidak menjadi penghalang untuk menentukan prinsip-prinsip keadilan, bahkan menjadi titik tolak suatu pembagian yang merata.
contoh makalahnya;
BAB I
PENDAHULUAN
Istilah “filsafat” berasal dari bahasa Yunani, kata ini bersifat majemuk, berasal dari kata “philos” yang berarti sahabat dan kata “shopia” yang berarti pengetahuan yang bijaksana (wished) dalam bahasa Belanda. Sedangkan menurut Dr. Harun Nasution berasal dari kata “philein” yang berati cinta dan “shopos” yang berarti hikmah (wisdom) (Nasution,1973). Maka philosophia menurut arti katanya berarti cinta pada pengetahuan yang bijaksana, oleh karena itu mengusahakannya (Sidi Gazalba,1977). Pengetahuan yang bijaksana tersebut dapat berupa ilmu pengetahuan maupun agama. Dimana dalam perkembangannya, hubungan antara filsafat dengan ilmu pengetahuan dan agama sangatlah erat dan berkaitan.
Sebelum ilmu pengetahuan berkembang seperti sekarang ini, ilmu pengetahuan yang pertama kali muncul adalah ilmu filsafat. Kemudian oleh perkembangan kebudayaan dan peradaban manusia terutama pada abad pertengahan muncul ilmu pengetahuan khusus yang memisahkan diri dengan ilmu filsafat. Meskipun dalam perkembangannya masing-masing ilmu memisahkan diri dari filsafat bukan berarti hubungan ilmu filsafat dengan ilmu-ilmu khusus lainnya menjadi terputus. Ilmu pengetahuan dengan kekhususannya menimbulkan batas-batas yang tegas antara ilmu pengetahuan satu dengan yang lainnya. Terdapat hubungan timbal balik antara ilmu filsafat dan ilmu pengetahuan lainnya. Banyak masalah filsafat yang memerlukan landasan pengetahuan ilmiah agar pembahasan bersifat rasional, mendalam, runtut dan tidak menimbulkan kesalahan. Dewasa ini ilmu dapat menyediakan sejumlah besar bahan yang berupa fakta-fakta yang sangat penting bagi perkembangan ide-ide filsafat yang tepat dan sejalan dengan pengetahuan ilmiah. Sebaliknya peranan filsafat terhadap ilmu-ilmu khusus lainnya, terutama filsafat ilmu secara kritis menganalisis konsep-kosep dasar dan memeriksa asumsi-asumsi dari ilmu untuk memperoleh objektivitas dan validitasnya. Konsekuensinya akan menyangkut perangkat metode yang digunakan dalam ilmu. Dengan demikian ilmu pengetahuan akan memperoleh landasan yang kuat.
Filsafat juga berupaya untuk mengarahkan aspek aksiologis ilmu pengetahuan yaitu bahwa ilmu pengetahuan betapapun perkembangan harus senantiasa didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan. Ilmu pengetahuan pada hakikatnya demi kesejahteraan umat manusia dan bukan sebaliknya untuk menyengsarakan bahkan untuk memusnahkan umat manusia. Hal ini juga diajarkan dalam ajaran agama bahwa sesama manusia haruslah saling mencintai dan menghormati, agar timbul hubungan harmonis dan selaras dalam kehidupan umat manusia, juga hubungan manusia dengan Tuhan dan lingkungannya. Seperti pepatah “ Ilmu tanpa agama akan buta, agama tanpa ilmu akan lumpuh.” Sehingga antara ilmu pengetahuan dengan agama harus berjalan dengan selaras.
Filsafat terus berkembang seiring dengan peradaban manusia, sebab hakikat ilmu pengetahuan agar senantiasa demi tujuan kemanusiaan maka harus dalam bimbingan filsafat dan juga ajaran agama.
BAB II
PEMBAHASAN
I. Pengertian Filsafat, Ilmu Pengetahuan, dan Agama
Sebelum mengetahui hubungan antara filsafat dengan ilmu pengetahuan dan agama, sebaiknya diketahui terlebih dahulu pengertian dari filsafat, ilmu pengetahuan dan agama.
Filsafat adalah merupakan suatu renungan yang mendalam terhadap suatu objek untuk menemukan hakekat yang sebenarnya, bukan untuk mencari perpecahan dari suatu cabang ilmu, sehingga muncul cabang ilmu baru yang mempersulit kita dalam mencari suatu kebenaran dikarenakan suatu pertentangan sudut pandang.
Ilmu adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.
Ilmu Pengetahuan berarti memahami suatu pengetahuan, dan ilmu sosial dapat berarti mengetahui masalah-masalah sosial, dan lain sebagainya.
Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepadaTuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebhaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut. Namun secara singkat perlu kiranya dipahami bahwa terdapat dua macam pengertian agama, yaitu :
• Agama Langit yaitu agama yang diwahyukan oleh tuhan kepada utusannya (Rasulnya) yang kemudian disampaikan kepada seluruh umat manusia.
• Agama Budaya yaitu agama yang tidak berasal dari Tuhan, namun merupakan produk dari manusia itu sendiri.
II. Hubungan antara Filsafat dengan Ilmu Pengetahuan
Hubungan antara filsafat dengan ilmu pengetahuan dapat dilihat dari persamaan dan perbedaan keduanya. Hal itu dapat dirinci sebagai berikut :
• Persamaannya yaitu :
a. Baik ilmu maupun filsafat keduanya merupakan pengetahuan manusia.
b. Baik ilmu maupun filsafat keduanya berpangkal pada akal manusia untuk mencapai suatu kebenaran.
c. Filsafat sebagai suatu ilmu (yaitu ilmu filsafat) dengan ilmu pengetahuan keduanya memiliki syarat-syarat ilmiah yaitu memiliki objek, metode, sistematis serta memiliki kriteria kebenaran.
d. Baik ilmu maupun filsafat keduanya merupakan suatu sistem pengetahuan manusia yang bersifat rasional dan sistematis.
• Perbedaannya yaitu :
a. Filsafat merupakan induk ilmu pengetahuan. Maka pertumbuhan dan perkembangan ilmu sangat ditentukan oleh filsafat, prinsip metodenya, aksioma maupun dalil-dalil yang diturunkan pada ilmu dikembangkan oleh filsafat; adapun ilmu tidak membahas tentang prinsip metode serta dalilnya sendiri.
b. Fisafat bersifat reflesif yaitu mempertanyakan dan membahas tentang objek termasuk filsafat itu sendiri maupun ilmu pengetahuan tidak bersifat refleksif.
c. Filsafat membahas segala sesuatu serta menyeluruh dan universal sedangkan ilmu hanya membahas pada gejala-gejala yang sangat khusus pula.
d. Filsafat bersifat spekulatif, artinya mengajukan dugaan-dugaan rasional yang melampaui batas-batas fakta. Spekulasi dilakukan dengan cara penyatupaduan dari semua pengetahuan, pemikiran dan pengalaman manusia menjadi satu pandangan yang komprehensif, adapun ilmu pengetahuan hanya menjelaskan fakta, mendeskripsikan fakta dengan segala hubungannya.
e. Ilmu hanya menjelaskan fakta terutama fakta empiris, sedangkan filsafat memahami, menginterpretasikan dan menafsirkan fakta secara rasional.
f. Filsafat membahas objek secara menyeluruh baik meliputi gejala empiris maupun nonempiris, adapun ilmu hanya membahas gejala-gejala empiris saja dan bersifat khusus.
III. Hubungan antara Filsafat dengan Agama
Hubungan antara filsafat dengan agama dapat dilihat dari persamaan dan perbedaan keduanya. Hal itu dapat dirinci sebagai berikut :
• Persamaannya yaitu :
Fisafat merupakan suatu usaha manusia untuk mendapatkan suatu kebenaran yang hakiki, melalui kegiatan akal budinya dengan segala kemampuan bathiniahnya, baik yang menyangkut hal-hal yang bersifat fisis maupun nonfisis, baik yang menyangkut manusia maupun alam semesta dengan segala permasalahannya. Sama halnya dengan agama yaitu untuk mengemukakan suatu kebenaran hakiki tentang segala sesuatu.
• Perbedaanya yaitu :
a. Filsafat berpangkal tolak pada akal budi beserta seluruh potensi batiniah manusia. Adapun agama kebenarannya bersumber pada wahyu Tuhan dan manusia hanya menerima dengan suatu iman dan ketaqwaannya.
b. Filsafat bersifat rasional, komprehensif dan sistematis yang terbatas pandangan hidup kebenaran secara akal budi manusia. Adapun agama tidak dapat dikenakan sistem kebenarannya yang menggunakan hukum-hukum akal manusia. Maka agama hanya mampu dipahami dengan hukum Tuhan.
c. Filsafat dalam upaya untuk mendapatkan kebenaran hakiki tersebut dengan cara mempertanyakan dan mempermasalahkan segala hal yang dihadapi manusia. Kemudian diupayakan pemecahannya dengan menggunakan segala kemampuan akal budinya. Adapun agama berbeda dengan filsafat yaitu untuk sampai pada kebenaran yang hakiki maka manusia tidak dibenarkan untuk mempermasalahkan, mempertanyakan dan meragukan kebenaran yang diwahyukan oleh Tuhan lewat utusannya. Dengan demikian agama harus berangkat dari kepercayaan, keimanan dan ketaqwaan.
BAB III
PENUTUP
Dari uraian pada bab-bab diatas, dapat dilihat bahwa hubungan antara filsafat dengan ilmu pengetahuan dan agama di dalam perkembangannya sangat erat dan berkaitan. Dapat diketahui manfaat dari filsafat terhadap ilmu pengetahuan yaitu sebagai induk pengetahuan, sebagai dasar bagi ilmu pengetahuan yang aksiomata yang tidak memerlukan suatu pembuktian, dengan filsafat setiap ilmu pengetahuan dapat memiliki sifat dan ciri khasnya masing-masing. Filsafat juga memberikan dan mengarahkan ilmu pengetahuan kearah tujuan demi kebahagiaan dan kesejahteraan umat manusia.
paragraf english dgn several compound sentences, several adverbial clauses, several adjective clauses
Name :
Identity Number :
Class :
Question :
Write a paragraph consisting of several compound sentences about “land surveying and mapping”
Answer :
Map is an information that belong to pict type and it use to help the planning and unfolding area, etc. Land mapping must be accurate so needed completely information. Land mapping must be fit with cartography regulation yet the map can’t read easily. Land mapping must being surveying and then collecting the information of surveying, processing can bring it up to symbol type. Surveying must be good for surveying is the important step in processing of land mapping. Surveying can be done directly or indirectly but the directly process is better to make the land map that the output can be perfect.
HOME ASSIGNMENT II
Name :
Student Identity Number :
Class :
Write a paragraph consisting of several adverbial clauses
- RELIGION NORM -
Religion norm is a rule that resources come by God pass through the Prophet and the Apostle. For the people which religius, the order of God is directive to behave (way of life). Religion norm not only to arrange the relation of human with another human although it’s to organize the relation of human with their God. The infringement of religion norm will get a punishment in the form of hell’s torture. Religion norm is only followed by human which religius because the atheis will not believe it.
HOME ASSIGNMENT III
Name : DIAN AGUSTIA
Student Identity Number : 09182423
Class : A
Write a paragraph consisting of several adjective clauses
- MY FAMILY -
Let me to introducing my family to you. Adi waskita, who had studied in STPN batch 17, was my brother. He is very kind and nice. And then Pratita Yuniasri, who had college in Gajah Mada University, was my sister. She is very smart and beautiful. My parents was proud with their children because we are obedient’s children. My father always give some good advice and my mother always share and care with us. Now, I am with my brother and my sister are live in Yogyakarta without our parents.
contoh proposal penelitian dgn cat. kaki
TUGAS
MATA KULIAH
BAHASA INDONESIA
PROPOSAL PENELITIAN
“ANALISIS KEBERHASILAN REFORMA AGRARIA
DI DESA KUNDURAN KABUPATEN BLORA,
PROPINSI JAWA TENGAH”
BAB. I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Di awal abad dua puluh satu ini, perbincangan mengenai penataan struktur agraria atau lebih dikenal dengan istilah agrarian reform/reforma agraria/pembaruan agraria, muncul kembali ke permukaan. Berbagai studi mengenainya, bahkan sudah pula menjadi agenda dari berbagai badan internasional, negara maupun berbagai organisasi gerakan sosial pedesaan di Asia, Afrika dan Amerika Latin tak terkecuali Indonesia.
Upaya untuk menata kehidupan dan struktur bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara lebih adil tersebut merupakan esensi dari cita-cita mewujudkan kemerdekaan nasional. Namun dalam prakteknya upaya penataan tersebut pasang surut di setiap zamannya. Mengingat, reforma agraria tidak saja merupakan perbincangan yang bersifat ekonomi-politik, namun juga memiliki latar ideologis. Dalam perbincangannya pun melibatkan tidak saja aktor politik, tapi juga aktor ekonomi bahkan melibatkan organisasi rakyat, baik antara yang setuju dan tidak dengan upaya tersebut. Lebih menarik lagi, pasang surut perbincangan mengenai reforma agraria selama republik ini berdiri telah melintasi beberapa kuasa politik.
Indonesia sebagai negara yang pernah melakukan “aborsi” agenda reforma agraria pada pertengahan tahun 1960-an, kali ini Indonesia tidak mau ketinggalan kereta dalam membincangkan hal ini. Pada masa pemerintahan SBY-JK lalu, melalui Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) menggulirkan Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN). Suatu program resmi dari pemerintah yang ingin menata ulang struktur penguasaan sumber-sumber agraria demi kemakmuran rakyat dan keadilan sosial.
Program ini dilaksanakan diberbagai daerah termasuk di Kabupaten Blora, Propinsi Jawa Tengah, tepatnya di Desa Todanan, Kecamatan Todanan. Blora yang sebagian besar penduduknya bermatapencaharian sebagai seorang petani memiliki potensi besar untuk dilaksanakannya program ini.
B. RUMUSAN MASALAH
Untuk memperjelas permasalahan yang akan diteliti, maka masalah tersebut dirumuskan sebagai berikut :
1. Apakah Program Pembaharuan Agraria Nasional ini sudah menunjukkan suatu keberhasilan ?
2. Bagaimana peran masyarakat terhadap Program Pembaharuan Agraria Nasional ini?
3. Faktor apa sajakah yang mendukung dan menghambat Program Pembaharuan Agraria Nasional di daerah ini ?
C. TUJUAN PENELITIAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui :
1. Apakah Program Pembaharuan Agraria Nasional ini sudah menunjukkan suatu keberhasilan atau belum
2. Peran masyarakat terhadap Program Pembaharuan Agraria Nasional ini
3. Faktor - faktor yang mendukung dan menghambat Program Pembaharuan Agraria Nasional di daerah ini.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. PENGERTIAN REFORMA AGRARIA
BPN (2007) menyatakan bahwa dalam Penjelasan Umum II angka (7) UUPA dituliskan istilah “Landreform” dan “Agrarian Reform” :
Dalam pasal 10 ayat 1 dan 2 dirumuskan suatu azas yang pada dewasa ini sedang menjadi dasar daripada perubahan- perubahan dalam struktur pertanahan hampir diseluruh dunia, yaitu dinegara-negara yang telah/sedang menyelenggarakan apa yang disebut "landreform" atau "agrarian reform"…….
Akhirnya ketentuan itu perlu dibarengi pula dengan pemberian kredit, bibit dan bantuan-bantuan lainnya dengan syarat-syarat yang ringan, sehingga pemiliknya tidak akan terpaksa bekerja dalam lapangan lain, dengan menyerahkan penguasaan tanahnya kepada orang lain.[1]
Reforma agrarian merupakan suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hokum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia ( Tap MPR-RI Nomor IX/MPR/2001). Reforma agrarian dimaknai sebagai asset reform ditambah dengan acces reform. Asset reform dalam pengertian Landreform berdasarkan ketentuna peraturan perundang-undangan yang ada yaitu menata ulang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Sedangkan acces reform ialah pembukaan akses terhadap sumber-sumber perekonomian, manajemen, teknologi, pasar dan sumber-sumber politik.
Selanjutnya dikatakan bahwa Reforma agrarian merupakan keharusan, yang dalam pelaksanaannya disebut Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN). Untuk itu makna dari Reforma Agraria sendiri adalah restrukturisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber-sumber agrarian, terutama tanah yang mampu menjamin keadilan dan keberlanjutan peningkatan kesejahteraan rakyat.
B. TUJUAN REFORMA AGRARIA
Berdasarkan makna dari Reforma Agraria diatas maka, dapat dirumuskan tujuan dari Reforma Agraria sebagai berikut:
1. Menata kembali ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah kearah yang lebih adil.
2. Mengurangi kemiskinan
3. Menciptakan lapangan kerja
4. Memperbaiki akses rakyat
5. Mengurangi sengketa dan konflik pertanahan
6. Memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup
7. Meningkatkan ketahanan pangan.
Kalau dicermati tujuan dari Reforma Agraria diatas adalah lebih kearah meningkatkan kesejahteraan rakyat dan penyelesaian permasalahan bangsa. Namun demikian, dalam pelaksanaannya tidak tertutup kemungkinan sengketa dan konflik pertanahan akan bisa lahir apabila kita tidak memahami konsep dari Reforma Agraria itu sendiri.[2]
Reforma Agraria bisa berdampak positif di berbagai aspek kehidupan yaitu aspek hokum, social, psikologis, ekonomi dan politik.[3] Selanjutnya dikatakan bahwa untuk mengatasi berbagai konflik dan sengketa yang mungkin terjadi selama pelaksanaan reformasi, perlu dibentuk Panitia Penyelesaian Konflik dan Sengketa, baik ditingkat regional maupun local.
Tujuan pembangunan pertanian tidak semata – mata meningkatkan pendapatan petani.Pendapatan petani meningkat dua atau tiga kali lipat misalnya, namun ini hampir tidak ada artinya kalau segmen social yang lain (yang jumlahnya kecil) pendapatannya meningkat sepuluh kali lipat. Yang terjadi justru kesenjangan yang sangat tajam. Tujuan pembangunan pertanian adalah kesejahteraan masyarakat pedesaan. Ini mencakup diantaranya adalah kepastian hokum hak atas tanah. Disinilah letak relefansi Reforma Agraria.[4]
C. PASANG SURUT REFORMA AGRARIA
C.1. Kebangsaan Penyemangat Reforma Agraria
“….hal-hal mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”.[5] Jatuhnya bom atom di Hirosima dan Nagasaki mengakhiri perang Asia Timur Raya. Ditambah pecahnya Revolusi Agustus 1945 merupakan langkah awal mewujudkan kedaulatan sebagai bangsa. Berdaulat sebagai bangsa yang dapat “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memadjukan kesejahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”[6] Pada titik inilah, para pendiri bangsa berketetapan hati “untuk membentuk pemerintah negara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…….dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Untuk bisa mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus terlebih dahulu memaknai kemerdekaan. Menurut Bung Karno, kemerdekaan merupakan jembatan emas untuk menuju pembebasan-pembebasan lainnya, dari sistem kolonial dan warisan feodal. Kata kunci dari proses ini adalah revolusi nasional. Suatu perubahan yang cepat dan radikal menyeluruh tatanan masyarakat lama menuju tatanan masyarakat yang baru. Sehingga yang dibutuhkan kemudian adalah suatu tatanan yang menjadi dasar bagi hidup bersama, suatu dasar negara (philosofische grondslag, staats fundamental norm, pokok kaidah fundamental negara), yang mengatur perilaku negara, bukan orang per orang warga negara, yaitu Pancasila.
Perilaku negara ini terwujud dalam pembuatan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, serta terungkap dalam praktek dan kebiasan bertindak para penyelenggara kekuasaan negara, yang itu harus berdasar pada Pancasila. Kendati begitu, Pancasila tidak saja berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana disebutkan di atas, tapi juga sebagai Rechtsidee. Sebuah tuntunan menuju cita-cita hukum dan cita-cita moral bangsa yang merujuk pada perasaan keadilan rakyat.[7]
Sejalan dengan gagasan kemerdekaan nasional yang merupakan jembatan emas untuk meninggalkan warisan feodal dan mengakhiri sistem kolonial menuju cita-cita luhur sebagaimana termaktub dalam mukadimah UUD 1945. Reforma agraria adalah jalan yang telah dipilih oleh para pemimpin bangsa di awal masa republik untuk mewujudkan cita-cita keadilan sosial itu. Gagasan reforma agraria tidak saja merubah struktur penguasaan sumber-sumber agraria yang lebih berkeadilan. Lebih jauh dari itu reforma agraria juga menyaratkan perubahan struktur sosial yang lebih setara tanpa adanya “penindasan si lemah oleh si kuat” dan “cara-cara penghisapan manusia atas manusia, explotation de l’home par l’homme. Merupakan kenyataan sejarah pula, kebangsaan Indonesia bukan suatu yang lahir secara alamiah. Kebangsaan Indonesia juga tidak sekedar sesuatu yang berdasarkan bahasa dan budaya yang sama. Kebangsaan Indonesia dipersatukan oleh tekad untuk tumbuh bersama dari sejarah penderitaan dan penindasan, yang lalu melahirkan pengalaman perjuangan bersama demi kemerdekaan.
C.2. Problem Awal Reforma Agraria Pasca Kolonial
Pandangan dasar bernegara di atas menuntun para pendiri republik untuk mulai menata politik agraria yang tidak lagi mengabdi pada kepentingan feudal dan modal kolonial. Kendati begitu, politik agraria mengisyaratkan tidak berada dalam ruang kosong atas kepentingan politik. Justru ia berada dalam suatu dinamika sosial-politik yang sangat kompleks. Pilihan politik suatu rezim yang berkuasa tentu saja memberikan pengaruh yang sangat besar pada pilihan politik agraria yang akan dijalankan. Terbukanya kesempatan politik dengan segera, oleh suatu rezim politik, akan dijadikan arena untuk mewujudkan reforma agraria versi pilihan politiknya.
Kesempatan politik yang terbuka mendorong agenda reforma agrarian untuk segera terwujud masuk dalam arena-arena kebijakan politik lokal dan nasional, maupun praktek lapangan. Secara prinsip politik agraria ditujukan untuk membangun tatanan nasional yang mandiri dan memberi kepastian hokum kepada rakyat. Visi dasar politik agraria nasional adalah memberikan jaminan bahwa seluruh sumber-sumber agraria dapat dimanfaatkan bagi terwujudnya Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila kelima Pancasila) dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat melalui institusi negara, sebagaimana termaktub sangat jelas dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sebagaimana disebutkan di atas, upaya untuk mewujudkan politik agrarian nasional tidak berada pada ruang politik kosong. Artinya gerakan reforma agrarian Indonesia juga sudah berada dalam aritmetika politik dunia internasional. Karena, memang dari awal persoalan agraria ini berhubungan dengan dunia internasional. Akibat adanya strategi perjuangan politik melalui jalur diplomasi pada tingkat tertentu “mengganggu” semangat mewujudkan perjuangan penataan sumber-sumber agraria yang lebih adil dan diatur oleh kaum bumi putera. Melalui jalur diplomasi ini lahir Manifesto Politik tanggal 1 November 1945, yang menegaskan bahwa RI menghendaki perdamaian dan kerjasama dengan semua negara termasuk negara Belanda, RI sanggup menanggung segala hutang Hindia Belanda yang ada sebelum pendudukan Jepang, RI akan mengembalikan segala milik asing yang tidak diperlukan oleh Negara dan yang diambil untuk keperluan negara akan diberi ganti rugi.[8]
Pada masa awal kemerdekaan itulah banyak permasalahan pertanahan yang sangat komplek dan menonjol. Permasalahan itu yaitu masalah penguasaan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah yang sangat timpang, kebutuhan tanah terus meningkat karena meningkatnya pertumbuhan penduduk, terdapat dualism hokum dalam mengatur keagrariaan, belum adannya kepastian hokum akan hak atas tanah rakyat.[9] Untuk mengatasi permasalahan inilah pemerintah melaksanakan Reforma Agraria dalam arti penertipan.
C.3. Langkah Percobaan Reforma Agraria
Kendati tersendat, tapi tidak menyurutkan semangat para pendiri republik untuk menjalankan gagasan reforma agraria. Berbarengan dengan masih berkobarnya semangat “revolusi sosial” dari bawah, gerakan reforma agraria maujud dalam bentuk tuntutan penghapusan sisa-sisa feodalisme. Berbagai organisasi rakyat yang tergabung dalam gerakan anti swapraja pada 29 April 1946, mengeluarkan mosi bersama menghendaki penghapusan Daerah Istimewa Surakarta. Tekanan yang luar biasa tersebut terhadap pihak Mangkunegaran, akhirnya menyatakan bahwa Mangkunegaran menghargai keingan rakyat untuk demokrasi dan keadilan sosial. Tampaknya semangat “revolusi sosial” tersebut mampu mendorong Pemerintah RI melakukan langkah percobaan pelaksaan reforma agraria di Indonesia yang dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri. Langkah tersebut berupa dijalankannya land reform dalam skala kecil di daerah Banyumas, Jawa Tengah pada tahun 1946. Tujuan utama dari pelaksanaan landreform tersebut untuk menghapuskan hak istimewa desa perdikan, dulu bernama Desa Pesantren, Desa Mutihan, Desa Pakuncen atau Desa Mijen. Kemudian berdasar atas Undang-Undang No. 13 tahun 1946, hak istimewa tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan cita-cita demokrasi dan revolusi Indonesia. Pemerintah kemudian mengambil setengah dari tanah yang begitu luas, yang dikuasai menurut hak historis oleh kepala desa dan keluarganya dan dibagikan kepada para penyakap, atau penggarap bagi hasil. Pemerintah mengganti kerugian tersebut dengan jalan 10% awalnya dengan dibayar kontan, sisanya dicicil dalam setahun lunas.
Seiring dengan berbagai gerakan anti swapraja yang semakin meluas dengan beragam tuntutannya. Gerakan ini selama bulan Mei 1946, menuntut agar pabrik-pabrik dan perkebunan-perkebunan milik dari Kasunanan dan Mangkunegaran segera “dimasyarakatkan”, diserahkan kepada para pegawai mereka dan buruh-buruh pabrik dan perkebunan. Tentu saja pihak pemerintah sendiri pada awalnya merasa kewalahan dengan serangkaian tuntutan dari gerakan tersebut. Akhirnya melalui Menteri Dalam Negeri, pemerintah mengadakan pembicaraan dengan pihak kedua “kerajaan” tersebut. Tuntutan tersebut sangatlah rasional, mengingat demokrasi dan cita-cita keadilan sosial tidak bisa dihindari lagi di negeri yang memasuki era pasca kolonial ini.[10]
Berbagai tindakan yang terjadi di bawah tersebut, oleh pemerintah RI dijadikan referensi untuk melanjutkan langkah percobaan dari gagasan reforma agraria. Langkah percobaan berikutnya, pemerintah bersama berbagai organisasi kaum tani (BTI, STII dan PETANI) membentuk panitia tanah konversi pada tahun 1948. Panitia tersebut mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) guna memperbaiki Peraturan Sewa Tanah dari tanah milik para Pangeran dan Bangsawan Keraton (Vorstenlandsche Grondhuurreglement). Tanah konversi yang ada di Yogyakarta dan Surakarta, selama masa penjajahan sudah selalu menimbulkan masalah, khususnya yang berhubungan dengan “uang dongklakan” dan “uang kasepan”. Pada saat sudah merdeka masalah ini perlu diatur lebih jelas. Kemudian keluarlah UU nomor 13 tahun 1948, yang berakibat ditutup 40 perusahaan gula di Yogyakarta dan Surakarta. Tujuan dari pelaksanaan ini mengakhiri persaingan mengenai penguasaan sumber-sumber agraria yang tidak seimbang, antara perusahaan gula yang besar dan kuat dengan petani yang tidak terorganisir.
[1] Boedi Harsono, Hukum Agraria Nasional: Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah,(Jakarta:Djambatan, 2007), h. 35-36
[2] Kusworo dan Paimin Alias Suryanto, Buku Materi Pokok MBB 74302/3 SKS/ MODUL 1-IX: Politik Pertanahan, 2008, h. 223-224.
[3] Gunawan Wiradi, Reforma Agraria, (Yogyakarta:INSIST cetakan I,2000).
[4] A.T. Mosher, “Creating A Regreesive Rural Structure,” dalam Gunawan Wiradi, , Reforma Agraria, (Yogyakarta:INSIST cetakan I,2000) .
[5] Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 1945.
[6] Isi Pembukaan UUD 1945.
[7] Sudaryanto, Naskah-naskah Pemikiran Pergerakan Kebangsaan: Membasiskan Pancasila, (Buku 1), (Untuk kalangan sendiri, 2008).
[8] Iman Soetiknjo, Politik Agraria Nasional; Hubungan Manusia dengan Tanah yang Berdasarkan Pancasila, cetakan ke 4 (Yogyakarta: UGM Press, 1994), hal, 4.
[9] Kusworo dan Paimin Alias Suryanto, Buku Materi Pokok MBB 74302/3 SKS/ MODUL 1-IX: Politik Pertanahan, 2008, h. 225-226.
[10] Imam Soedjono, loc cit, h. 130-131